Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia

Penerimaan mahasiswa baru segera tiba. Sejumlah kampus sudah melaksanakan tes penerimaan mahasiswa baru buat lulusan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Berikut ini adalah daftar perguruan tinggi ikatan dinas dan beasiswa penuh yang menerima mahasiswa baru pada tahun 2018
1.            Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta
Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) didirikan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak akan sumber daya manusisa di bidang pemasyarakatan berkenaan perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Konsep pemasyarakatan itu sendiri dicetuskan oleh DR. Sahardjo, SH, 1963.

Metode pendidikannya dibagi empat: program pendidikan akademis, teknis/profesi, kepribadian, dan jasmani. Selain menerima kuliah, mahasiswa juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan ko-kurikuler: olahraga (sepak bola, pencak silat, kempo), seni budaya, paduan suara, teater, marching band, paskibraka, pramuka. Taruna (mahasiswa) yang tidak berhasil naik dari tingkat I ke tingkat II akan dikeluarkan.
Pusat informasi pendaftaran: Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman RI, a. Kepala Biro Kepegawaian, Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5, Kuningan, Jakarta Selatan; b. AKIP, Pusdiklat Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jl. Raya Gandul, Cinere, Jakarta Selatan 16512. Telepon : (021) 7545096. 
2.            Akademi Kimia Analis Jawa Barat
Politeknik AKA Bogor didirikan sebagai Akademi Kimia Analisis (AKA) Bogor pada tahun 1959 oleh Departemen Perindustrian Rakjat (sekarang Kementerian Perindustrian) yang kala itu menyelenggarakan program Sarjana Muda dengan tujuan untuk menyediakan tenaga analis tingkat akademi yang diperlukan oleh Balai Penelitian Kimia (sekarang Balai Besar Industri Agro (BBIA)) Bogor. Sejak tahun 1981, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 278/M/SK/6/81 dan No. 0186/O/1981, AKA dinyatakan sebagai lembaga pendidikan professional program Diploma 3.
Sebagai salah satu unit pendukung Kementerian Perindustrian, Politeknik AKA Bogor bertugas menyediakan SDM Ahli Kimia Analisis dan Terapannya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan mengembangkan industri. Hal ini berkaitan dengan misi Indonesia menjadi negara industri maju yang tentu saja akan memerlukan SDM Ahli Kimia Analisis dan Terapannya yang cukup besar dari segi jumlah maupun dari segi kualitas dan tingkat keahlian.

Sasaran tingkat keahlian pendidikan ini adalah kemampuan analisis kimia secara mandiri, mampu mengembangkan keahliannya, mampu membina bimbingannya, dan memiliki dasar keahlian manajerial. Lulusan Politeknik AKA Bogor berhak menggunakan sebutan Ahli Madya
Kampus Politeknik AKA Bogor berlokasi di dua tempat, yaitu Kampus I di Jl. Pangeran Sogiri No. 283, Tanah Baru, Kec. Bogor Utara dan Kampus II di Jl. Ir. H. Juanda No. 7, Bogor. Seluruh kegiatan perkuliahan dan praktik/praktikum dilaksanakan di kampus I. Sedangkan kampus II sejak tahun 2013, digunakan sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi bagi mahasiswa yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AKA Bogor. Politeknik AKA Bogor juga telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. 
3.            Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta

Politeknik APP Jakarta (dahulu Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta) adalah pendidikan tinggi yang berada dalam pengelolaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian RI. Pendidikan bertujuan untuk menghasilkan tenaga-tenaga profesional dalam bidang Manajemen Industri dan Perdagangan yang diperlukan disektor industri, perdagangan dan sektor lainnya serta menumbuhkembangkan dan menanamkan jiwa wirausaha yang tangguh agar dapat bersaing di era globalisasi.
Permulaan cikal bakal Politeknik APP Jakarta berawal dari Akademi Pimpinan Perusahaan. Pada tahun 1957 atas prakarsa dari beberapa tokoh/pejabat (antara lain dari lingkungan Departemen Perindustrian) dibuka suatu Pendidikan Pimpinan Perusahaan berupa kursus untuk menghasilkan tenaga pembina usaha industri.
Pada tahun 1959 Pendidikan Pimpinan Perusahaan ditingkatkan menjadi Akademi Pimpinan Perusahaan (disingkat APP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 488/TU tanggal 15 Januari 1959. Kuliah pertama dimulai tanggal 22 September 1959 yang selanjutnya dianggap sebagai hari jadi APP. Pada mulanya jurusan yang diselenggarakan adalah Mekanik dan Kimia, untuk menyiapkan tenaga pimpinan perusahaan tingkat menengah yang sangat dirasakan kebutuhannya pada kondisi ketika itu.
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelola usaha industri maka tahun 1973 jurusan yang telah ada diubah menjadi 4 pendalaman bidang keahlian fungsional yaitu: Manajemen Personalia, Manajemen Produksi, Manajemen Pemasaran dan Manajemen Pembelanjaan.
Sejak didirikan sampai penerimaan mahasiswa tahun 1986 program yang dilaksanakan adalah program Sarjana Muda, yang pada akhirnya dapat menghasilkan lulusan seluruhnya sebanyak 5.143 Sarjana Muda. Sedangkan sejak tahun 1987 sampai dengan sekarang program tersebut berubah menjadi Program Diploma III dengan sebutan Ahli Madya dan telah menghasilkan lulusan sebanyak 9577. Secara keseluruhan lulusan APP sampai dengan saat ini adalah sebanyak 14.720 orang.
Tahun 1983 merupakan tonggak sejarah baru bagi Akademi Pimpinan Perusahaan karena mulai tahun ini Akademi Pimpinan Perusahaan berjalan atas dasar Juridis Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Perindustrian.
Pada tahun 2014, APP berubah menjadi Politeknik APP Jakarta yang memiliki kekhasan dibidang logistik khususnya industri elektronika dan membuka 3 Program Studi baru yaitu, Manajemen Logistik Industri Elektronika, Manajemen Pemasaran Industri Elektronika dan Perdagangan Internasional Wilayah ASEAN dan RRT 
4.            Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM)
Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM “Akamigas”) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. STEM melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional Program Diploma I, II, III dan IV yang ditujukan pada keahlian di bidang minyak dan gas bumi serta panas bumi. Pendidikan STEM angkatan pertama diresmikan pada tanggal 7 Februari 1967 oleh Ibnu Sutowo.
Sekolah Tinggi Energi dan Mineral yang untuk selanjutnya disebut STEM “Akamigas” Cepu adalah pengembangan dan atau peningkatan status dari Akademi Minyak dan Gas Bumi (AKAMIGAS). AKAMIGAS yang didirikan pada tahun 1966 dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 91/DD/Migas/1966 tanggal 24 Oktober 1966 merupakan penggabungan Akademi Perminyakan Pertamina (APP) di Bandung dengan Pendidikan Kejuruan Perminyakan (PKP) di Plaju, bertujuan untuk mendidik meningkatkan kemampuan pegawai – pegawai Pertamina yang memang sangat dibutuhkan kemampuannya. Secara resmi Akamigas dibuka pada tanggal 7 Februari 1967 yang terdiri dari 4 Jurusan yaitu Eksplorasi dan Eksploitasi, Pemboran, Pengolahan, dan Logistik dengan jumlah mahasiswa 72 (tujuh puluh dua) orang.
Terpilihnya Cepu sebagai tempat berdirinya AKAMIGAS didasarkan pada pertimbangan bahwa kenyataan di Cepu merupakan daerah perminyakan dengan sumur-sumur minyaknya dan kilang yang masih memadai untuk alat peraga pendidikan disamping mempunyai fasilitas lain yang dapat digunakan.
Pada awal berdirinya, pendidikan AKAMIGAS diselenggarakan dengan pola 3 tahun. Dengan telah diselenggarakannya pendidikan AKAMIGAS pola 3 (tiga) tahun terus menerus sebanyak 9 angkatan, kebutuhan tenaga perminyakan pada jenjang menengah berbagai jenis profesi dirasa sudah cukup. Masalah kemudian yang timbul seiring dengan meningkatnya kegiatan PERTAMINA dan perusahaan perminyakan lain adalah kebutuhan tenaga pada jabatan tingkat operator pemula dan asisten pengawas perlu dipikirkan dan dicari pemecahannya. Terhitung mulai Tahun Akademik 2002/2003, AKAMIGAS menyelenggarakan Program Studi Diploma IV. 
5.            Akmil - Akademi Militer RI

Sejarah Akademi Militer (Akmil) bermula dari didirikannya Militaire Academie (MA) Yogyakarta pada tanggal 31 Oktober 1945, atas perintah Kepala Staf Umum Tentara Keamanan Rakyat, Letnan Jenderal TNI Oerip Soemohardjo. Pada tahun 1950, MA Yogyakarta setelah meluluskan dua angkatan, karena alasan tehnis, ditutup untuk sementara dan taruna angkatan ketiga menyelesaikan pendidikannya di KMA Breda, Nederland. Pada kurun waktu yang sama diberbagai tempat lain (Malang, Mojoangung, Salatiga, Tangerang, Palembang, Bukit Tinggi, Brastagi, Prapat) didirikan Sekolah Perwira Darurat untuk memenuhi kebutuhan TNI AD / ABRI pada waktu itu.
Pada tanggal 1 Januari 1951 di Bandung didirikan SPGi AD (Sekolah Perwira Genie Angkatan Darat), dan pada tanggal 23 September 1956 berubah menjadi ATEKAD (Akademi Teknik Angkatan Darat). Sementara itu pula pada tanggal 13 Januari 1951 didirikan pula P3AD (Pusat Pendidikan Perwira Angkatan Darat) di Bandung. Mengingat pada saat itu banyak sekolah perwira TNI AD, maka muncul gagasan dari pimpinan TNI AD untuk mendirikan suatu Akademi Militer, gagasan ini pertama kali dimunculkan pada sidang parlemen oleh Menteri Pertahanan pada tahun 1952. Setelah melalui berbagai proses, maka pada tanggal 11 Nopember 1957 pukul 11.00 Presiden RI Ir Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI, meresmikan pembukaan kembali Akademi Militer Nasional yang berkedudukan di Magelang. Akademi Militer ini merupakan kelanjutan dari MA Yogyakarta dan taruna masukan tahun 1957 ini dinyatakan sebagai Taruna AMN angkatan ke-4.
Pada tahun 1961 Akademi Militer Nasional Magelang di integrasikan dengan ATEKAD Bandung dengan nama Akademi Militer Nasional dan berkedudukan di Magelang.
Mengingat pada saat itu masing-masing angkatan (AD, AL, AU dan Polri) memiliki Akademi, maka pada tanggal 16 Desember 1965 seluruh Akademi Angkatan (AMN, AAL, AAU dan AAK) diintegrasikan menjadi Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI). Sesuai dengan tuntutan tugas, maka pada tanggal 29 Januari 1967 Akabri di Magelang diresmikan menjadi Akabri Udarat, yang meliputi dua Akabri bagian di bawah satu pimpinan, yaitu Akabri Bagian Umum dan Akabri bagian Darat. Akabri Bagian Umum mendidik taruna TK-I selama satu tahun, termasuk Pendidikan Dasar Keprajuritan Chandradimuka, sedangkan Akabri bagian Darat mendidik taruna Akabri Bagian Darat mulai TK-II sampai dengan TK-IV. Pada tanggal 29 September 1979 Akabri Udarat berubah namanya menjadi Akabri Bagian Darat.
Dalam rangka reorganisasi di lingkungan ABRI, maka pada tanggal 14 Juni 1984 Akabri Bagian Darat berubah namanya menjadi Akmil (Akademi Militer).
Pada tanggal 1 April 1999 secara resmi Polri terpisah dari tiga angkatan lainnya, dan ABRI berubah menjadi TNI. Sejak itu pula Akademi Kepolisian terpisah dari AKABRI. Kemudian AKABRI berubah namanya menjadi Akademi TNI yang terdiri dari AKMIL, AAL, AAU.
Berdasarkan Perpang Nomor :Perpang/ 28/ V/ 2008 tanggal 12 Mei 2008 Pendidikan Dasar Keprajuritan Chandradimuka dan Integratif Akademi TNI pola 12 bulan langsung dibawah Mako Akademi TNI. Kemudian AKMIL menyelenggarakan pendidikan khusus Taruna Angkatan Darat tingkat II, III dan I
6.            Akpol - Akademi Kepolisian RI.


Akademi Kepolisian atau sering disingkat Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri. Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Kalemdikpol (Kepala Lembaga Pendidikan Polri). Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, Akpol bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun dengan output pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Pendekatan pendidikan melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan. Akpol tergabung sebagai anggota INTERPA (International Association of Police Academies) dari 36 negara anggota lainnya
Perjalanan sejarah Akademi kepolisian telah mengalami berbagai perubahan secara organisasi maupun tempat domisilinya sampai pada akhirnya menetap di Semarang. Tonggak berdirinya Akademi Kepolisian dimulai setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, para cendikiawan bangsa Indonesia mengambil alih kekuasaan pendidikan dari penjajah Jepang. Ambil alih tersebut termasuk pendidikan kepolisian “ Jawea Keisatsu Gakka” selanjutnya diganti menjadi Sekolah polisi Negara RI di Sukabumi. Sekolah inilah nantinya akan menjadi cikal bakal Akademi Kepolisian.
Pada tanggal 10 Juli 1959, Dengan Skep Presiden No. : 253/1959, Kepolisian Negara RI berubah menjadi Angkatan Kepolisian RI, dengan demikian Sekolah Polisi Negara di Sukabumi yang merupakan penyatuan dari Sekolah Inspektur Polisi di Bukit Tinggi dan Jogjakarta berubah menjadi Sekolah Angkatan Kepolisian. Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober 1965, Sekolah Angkatan Kepolisian RI berubah menjadi Akademi Angkatan Kepolisian (AAK), diresmikan oleh Men Pangak Irjen. Pol Soetjipto Judodiharjo, dengan Skep Menhankam Pangab No.:468/5/B/65/M , pada tanggal 1 Oktober ini yang kemudian diperingati sebagai hari jadi Akademi Kepolisian. Pataka AAK berfalsafah Atmaniwedana Aryawirya Kretakarma diserahterimakan. Pada tanggal 16 Desember 1966, AAK diubah menjadi AKABRI bagian Kepolisian. Pada tanggal 29 Januari 1967, dibuka AKABRI bagian umum di Magelang dengan Taruna berasal dari pengiriman dari masing-masing angkatan dan Polri, Setelah menyelesaikan pendidkan selama 1 tahun di Magelang, Taruna AKABRI bagian Kepolisian dikirim ke Sukabumi untuk mengikuti pendidikan matra Kepolisian selama 3 tahun. Perjalanan sejarah selanjutnya pada tanggal 1 Juli 1980, Komplek AKABRI bagian Kepolisian di Semarang diresmikan penggunaannya oleh Kapolri Jendral PO. Drs. Awaloeddin Djamin MPA. Dengan Skep Kapolri No. POL Skep/36/I/1985 tanggal 24 Januari 1985 AKABRI Kepolisian berubah menjadi Akademi Kepolisian setelah AKABRI bagian dialihkan kembali kepada angkatan masing-masing, dan ditetapkan pula Pataka Akpol dengan tambahan pita di atas lambang bertuliskan Akademi Kepolisian, sasanti di bawah gambar lambang menjadi bertuliskan Atmaniwedana Kretakrama Aryawirya, gambar dibalik lambang semula lambang Akabri ” Bhineka eka Bhakti ” menjadi lambang Polri “Tribrata”.
Memasuki periode sejarah reformasi di Indonesia, sejarah Akademi Kepolisian mengalami perubahan dengan dikeluarkan Skep Kapolri No.Pol : Skep/389/IV/1999 tanggal 9 April 1999 tentang Akademi Kepolisian Mandiri, maka sejak 10 April 1999 Akpol dinyatakan terpisah dari AKMIL, AAL, AAU serta teknis administrasi juga lepas dari Mako Akademi TNI. Akhirnya, perubahan terjadi pada logo Akademi Kepolisian pada tanggal 24 Oktober 2003, dengan diresmikannya oleh Kapolri Jenderal Polisi Da’i Bachtiar, penggunaan Logo Akademi Kepolisian yang baru dengan mengganti kata-kata “Atmaniwedana – Kretakarma – Aryawirya” dengan kata-kata “Dharma – Bijaksana – Ksatria” dan pita bertuliskan “Akademi Kepolisian” yang semula terpisah di bagian atas disatukan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam perisai Tri-Brata 
7.            Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG)


STMKG didirikan di Bandung pada tahun 1955 dengan nama Akademi Meterologi dan Geofisika (AMG), kampusnya berada di Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada tahun 1960, AMG dipindahkan ke Jakarta, kampusnya berada di Kantor Lembaga Meteorologi dan Geofisika (LMG) Jl. Arief Rakhman Hakim No. 3 Jakarta Pusat. Tahun 1960 – 1978 AMG dibawah Pusat Meteorologi dan Geofisika.
Pada tahun 1978, AMG berubah nama menjadi Balai Pendidikan dan Latihan Meteorologi dan Geofisika (BPLMG) dengan status berada di bawah Badan Diklat Departemen Perhubungan (KM. 55/OT/PHB-1978 31 Maret 1978).
Sejak tahun 2000, BPLMG berubah kembali menjadi AMG di bawah Badan Diklat Departemen Perhubungan (SK. Menhub No. KM 82 Thn 1999 Tgl 13-10-1999), dan kampusnya pindah dan berlokasi di Jl. Perhubungan I No.5, Komplek Meteo DEPHUB, Pondok Betung, Bintaro. Dan sampai tahun 2004 AMG tetap dibawah Badan Diklat dengan SK Menhub No. 72 Thn 2002 Tgl 2-10-2002.
Terhitung mulai 1 Januari 2005 AMG berada dibawah Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), berdasarkan SK KBMG No. 003 Tahun 2004. Tahun 2014 menjadi tahun yang bersejarah bagi keluarga besar STMKG, karena di tahun ini telah diundangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tertanggal 23 April 2014 tentang perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang berada dibawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). 
8.            Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)


Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) merupakan perguruan tinggi kedinasan program Diploma IV, yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1958, memberi kesempatan lulusan sekolah menengah umum jurusan IPA untuk dididik menjadi ahli statistik. STIS merupakan lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang berfungsi untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang statistika dan komputasi statistik dengan mendidik kader yang memiliki kemampuan akademik/profesional.

Kurikulum dibuat sesuai dengan perkembangan ilmu ekonomi, , sosial, dan teknologi informasi. Proses dan metode pembelajaran ditekankan pada pengembangan keterampilan di bidang statistik dan komputasi statistik.
Dengan demikian lulusan STIS merupakan tenaga yang siap dan mampu merencanakan dan melaksanakan penelitian, melakukan analisis di bidang sosial-ekonomi serta merencanakan dan mengembangkan sistem informasi.
STIS mempunyai dua jurusan: Jurusan Statistika (Ekonomi dan Sosial-Kependudukan) dan Jurusan Komputasi Statistik. Jurusan Statistika menghasilkan tenaga ahli statistik ekonomi serta tenaga ahli statistik sosial-kependudukan, dan Jurusan Komputasi Statistik menghasilkan tenaga ahli komputasi dan sistem informasi. Tenaga Pengajar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan jenjang S2 dan S3. Lulusan STIS mendapat gelar Sarjana Sains Terapan (S.S.T.
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) merupakan institusi pendidikan kedinasan dibawah naungan Badan Pusat Statistik dan telah mengalami peningkatan status dari Akademi Ilmu Statistik (AIS)yang masih menyelenggarakan program Diploma III saat itu. AIS berdiri berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri Indonesia (pada waktu itu, Ir. H. Djuanda) Nomor 37/PM/1958, Tanggal 11 Agustus 1958.
Pada awal mula berdirinya, AIS mendapat bantuan dana dan tenaga ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bantuan disalurkan melalui Statistical Research and Development Centre yaitu lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia. BPS bekerjasama dengan Badan PBB, United Nations Development Program (UNDP).
Tahun 1964, BPS sudah membuka Perguruan Tinggi Ilmu Statistik (PTIS) dengan dosen (pengajar) bantuan dari PBB dan alumni AIS. Pada tahun 1965 bantuan ini terhenti karena Indonesia keluar dari PBB dan sejak itu pula PTIS ditutup. Walupun PTIS sudah tidak beroperasi, AIS tetap melaksanakan proses pendidikan. Pada tahun 1995-1996 dilakukan usaha meningkatkan pendidikan ahli madya statistik (D-III) menjadi pendidikan ahli statistik (D-IV) dalam rangka menanggapi era Digital Economy.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Surat Keputusan Nomor 295/D/T/97 Tanggal 24 Februari 1997 mengizinkan BPS menyelenggarakan Program Diploma IV. Kemudian setelah itu, diterbitkan Keppres No.163 Tahun 1998 tentang STIS di bawah naungan BPS, sehingga sejak saat itu berdirilah STIS. Sesuai dengan Keppres tersebut, status STIS adalah sekolah tinggi kedinasan yang pembinaan teknis dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan fungsional dilaksanakan oleh Kepala BPS 
9.            Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan yang diselenggarakan oleh STAN bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli-tenaga ahli di bidang keuangan negara dengan spesialisasi tertentu seperti Akuntansi, Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai, Kebendaharaan Negara, Kepabeanan dan Cukai, dan Kepiutanglelangan. Oleh karena itu, para lulusan dibekali pengetahuan dan keterampilan serta keahlian profesional sesuai dengan spesialisasinya dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dan mencetak kader-kader pengelola keuangan negara pada unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah lainnya seperti  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 71/KMK.05/2008 tanggal 31 Maret 2008, STAN ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU).

10.       Sekolah Tinggi Multi Media Training Center


Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta (STMM “MMTC” Yogyakarta) adalah sebuah Perguruan Tinggi Negeri yang berada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Keberadaan STMM “MMTC” Yogyakarta diawali pada tahun 1985 dengan nama Diklat Ahli Multi Media yang berada di bawah Departemen Penerangan dan diresmikan oleh Presiden RI kala itu Soeharto, tepatnya pada tanggal 31 Juli 1985. Diklat Ahli Multi Media mendidik mahasiswa yang mereka adalah pegawai negeri sipil perwakilan dari RRI dan TVRI seluruh Indonesia.  Seiring dengan berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan zaman Diklat Ahli Multi Media mengepakkan sayapnya, dan pada tahun 2001 mulai membuka penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari PNS Pemerintah Daerah dan masyarakat umum lulusan SLTA.
Setelah mengalami beberapa perubahan dan perkembangan, akhirnya pada tanggal 21 April 2014 terbitlah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media. Mengingat Sekolah Tinggi Multi Media berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI maka sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres tersebut, kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Multi Media sebagai dasar operasional penyelenggaraan pendidikan pada STMM.
Sampai saat ini Sekolah Tinggi Multi Media menyelenggarakan program pendidikan Diploma IV dan Starta I dengan 3 jurusan yaitu Penyiaran yang terdiri dari 3 program studi jenjang Diploma IV yakni Manajemen Produksi Siaran (Manaprodsi), Manajemen Produksi Pemberitaan (Manarita) dan Manajemen Teknik Studio Produksi (Matekstosi), jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan, terdiri dari 2 program studi jenjang Diploma IV yakni pogram studi Animasi dan program studi  Desain Teknologi Permainan dan Jurusan Komunikasi Informasi Publik (KIP) dengan 1 program studi jenjang Strata I yakni Manajemen Informasi dan Komunikasi (MIK).
Selain menyelenggarakan pendidikan formal STMM juga mengembangkan kerjasama dengan berbagai institusi baik pemerintah maupun swasta, lembaga-lembaga pendidikan dan masyarakat umum. Kerjasama yang dijalankan adalah berupa pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan tingkat lanjut (S2, S3), penyelenggaraan diklat-diklat teknis dan penyewaan fasilitas.
Sesuai dengan visi Menjadi Pusat Pendidikan Tinggi Multi Media terbaik di Indonesia dan bertaraf Internasional, STMM bertekad untuk mencetak tenaga-tenaga ahli dan profesional yang handal dan siap berkompetisi di bidang Komunikasi dan Informatika (Penyiaran dan Multimedia) dan mengembangkan pelaksanaan tri dharma peguruan tinggi yang meliputi pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dalam menjamin mutu pendidikanya,  penyelenggaraan STMM juga melibatkan para tokoh masyarakat yang memiliki keahlian sesuai bidang ilmu yang diselenggarakan di STMM. Sebagaimana tertuang dalam statuta STMM, dimana penyelenggaraan Sekolah Tinggi ini dilengkapi dengan Dewan Penyantun yang diketuai oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X dan sebagai Wakil Ketua adalah Prof. Dr. Haryono Suyono. Sedangkan Anggota Dewan Penyantun STMM lainnya adalah Garin Nugroho, Dr. Ishadi SK.,M.Sc., Dr. Ir. Basuki Yusuf Iskandar, MA dan Prof. Wiendu Nuryanti.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan jaman semoga STMM menjadi salah satu perguruan tinggi negeri yang mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat mewujudkan visinya untuk menjadi pusat pendidikan tinggi terbaik di Indonesia dan bertaraf Internasional. 
11.       Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya



Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya (disingkat Poltekkes Kemenkes Surabaya) adalah sebuah institusi pendidikan tenaga profesional di bidang kesehatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Poltekkes Kemenkes Surabaya merupakan satu dari 32 Poltekkes yang ada di Indonesia.
Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) Departemen Kesehatan RI membuka dan melaksanakan Pendidikan Kedinasan Bidang Kesehatan baik dalam jenjang Pendidikan Menengah (JPM) seperti Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), Sekolah Bidan, Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK), Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG), dll., maupun Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) seperti Akademi Keperawatan (Akper), Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) dan emi Teknik Elektromedik (ATEM).
Sekitar tahun 1989, sekolah-sekolah Departemen Kesehatan yang tergabung pada Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) dikonversi menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) yang disebut Akademi, seperti Sekolah Perawat dan Sekolah Bidan dikonversi menjadi Akademik Keperawatan dan Akademi Kebidanan, Sekolah Menengah Analis Kesehatan menjadi Akademi Analis Kesehatan, Sekolah Pengatur Rawat Gigi menjadi Akademi Kesehatan Gigi.
Sekolah-sekolah Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) yang dikonversi menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) kemungkinan untuk melembaga dirasakan banyak kesulitan, maka salah satu antisipasi yang terbaik pada saat itu agar efektif dan efisien adalah dengan dikembangkan kelembagaannya menjadi Politeknik Kesehatan Surabaya (Poltekkes) termasuk diantaranya adalah 13 Akademi Kesehatan yang ada di Jawa Timur melembaga menjadi Politeknik Kesehatan Surabaya sesuai dengan Surat Keputusan Menkes-Kesos Nomor 1207/MENKES-KESOS/SK/2001 tanggal 12 Nopember 2001, tangga 12 Nopember adalah hari Dies Natalis Poltekkes Kemenkes Surabaya. 
12.       STIA-LAN


STIA LAN Bandung merupakan salah satu Perguruan Tinggi di bawah naungan Lembaga Administrasi Negara, yang berlokasi terletak di Jalan Cimandiri No. 34-38 Bandung.
Berdasarkan S.K. Menristekdikti No.420/KPT/I/2016. STIA LAN Bandung diberi amanah untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi. Kemudian, merujuk pada Surat Menpan dan RB No. B/13/M.KT.01/2017, sebagai bagian dari usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, STIA LAN Bandung menerima calon mahasiswa/i dari kader - kader terbaik bangsa yang berminat untuk menimba ilmu pengetahuan dan meningkatkan kemampuan. 
13.       Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta


Sekolah Tinggi Manajemen Industri (STMI) merupakan lembaga Pendidikan Tinggi milik Pemerintah di bawah naungan Kementrian Perindustrian Republik Indonesia.
Sejak awal berdirinya, STMI selalu bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam mengembangkan kurikulum dan program studinya. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah penyusunan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) untuk STMI. Proses adaptasi KBK tersebut tengah berlangsung di lingkungan STMI.
Sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensinya, STMI bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengisi kebutuhan akan manajer operasional dalam sektor industri, terutama untuk sektor formal, yang dapat juga diaplikasikan untuk sektor industri kecil dan menengah pada umumnya.
Hingga saat ini, sekitar 70% alumni STMI telah terserap ke berbagai jenis lapangan kerja, sebagian besar berada di sektor industri manufaktur. Jumlah tersebut belum termasuk mereka yang sukses membuka usaha sendiri. Info lebih lanjut Anda bisa klik link berikut : http://www.stmi.ac.id 
14.       Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung

Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung adalah perguruan tinggi kedinasan yang bernaung di bawah Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif sedang secara teknis akademis dibina oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Program pendidikan yang diselenggarakan di STP Bandung adalah program yang menekankan pada pencapaian keterampilan dari sebuah ilmu. Pencapaian keterampilan tersebut diperkaya dengan Praktik Laboratorium, Studi Lapangan, dan Praktik Kerja Nyata. Cikal bakal Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung bermula dari didirikannya Sekolah Kejuruan Perhotelan (SKP) pada tahun 1959, yang merupakan sekolah kejuruan menengah atas kejuruan di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1962, sekolah ini berubah menjadi sekolah kejuruan perhotelan dan perestoran (SKPP) di bawah departeman perhubungan darat. Sekolah ini mempunyai tiga jurusan yaitu Jurusan Hospitaliti, Jurusan Kepariwisataan dan Jurusan Perjalanan
15.       Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia



Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia - Curug (STPI Curug) merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan Indonesia. STPI Curug terletak di Kecamatan Curug, Tangerang, Provinsi Banten.

STPI Curug memiliki tugas dan fungsi mendidik putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia yang ahli dan terampil di bidang penerbangan, yang diakui secara nasional maupun internasional.
Didirikan di Jakarta, tepatnya di daerah Gempol-Kemayoran pada tahun 1952, institusi pendidikan ini semula diberi nama Akademi Penerbangan Indonesia (API). Pada tahun 1954 API dipindahkan dari Jakarta ke kampusnya yang baru, di wilayah kecamatan Legok, Tangerang (lebih dikenal oleh masyarakat penerbangan dengan kampus Curug).
Pada tahun 1969, Akademi Penerbangan Indonesia (API) berubah nama menjadi Lembaga Perhubungan Udara (LPPU). Pada tahun 1978, lembaga pendidikan ini berubah nama menjadi Pendidikan dan Latihan Penerbangan (PLP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Diklat Perhubungan.
Pada tahun 2000 PLP berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), hingga saat ini. Keberadaan STPI didasari oleh Keputusan Presiden RI dan Menteri Perhubungan sebagai berikut :
·         Keputusan Presiden RI nomor 43 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Sekolah TInggi Penerbangan Indonesia.
·         Keputusan Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2000 tanggal 21 Agustus 2000 tentang Organisaisi dan tata kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
·         Keputusan Menteri Perhubungan nomor SK. 29/DL.003/Diklat-2001 tanggal 29 Januari 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia. 
16.       Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta


Sekolah Tinggi Perikanan adalah sekolah Tinggi negeri yang mendidik tenaga professional di bidang Perikanan darat dan laut. Sekolah ini di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terletak di Jl AUP Pasar Minggu Jakarta Selatan
Pada awal tahun enam puluhan, wajah Perikanan di Indonesia masih sangat menyedihkan. Sebagai negara maritim yang mempunyai potensi besar akan hasil laut, dapat dikatakan sangat langka usaha-usaha pemanfaatannya. [1]
Perikanan di laut hanya dikelola oleh nelayan-nelayan tradisional yang menggunakan alat penangkapan, pengolahan serta pemasaran dengan cara yang masih sangat sederhana dan jauh terbelakang dibandingkan dengan negara-negara lain. Ahli-ahli perikanan masih dapat dihitung dengan jari, hanya beberapa yang memperoleh pendidikan dari Jepang dan sebagian lagi dari Jerman. Situasi Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih melanjutkan sistem pendidikan Belanda, yakni tidak diarahkan untuk mencetak tenaga pelaksana yang terampil di bidang usaha, demikian juga di dunia Perikanan.
dr. Aziz Saeh, selaku Menteri Pertanian dan Agraria pada saat itu, prihatin melihat kondisi perikanan di Indonesia, di mana nelayan masih terbelakang dalam bidang tehnik, sosial dan ekonomi.
Satu-satunya usaha perikanan yang berarti hanyalah Perusahaan milik Pemerintah : “BADAN PIMPINAN UMUM PERIKANAN”, atau disingkat : BPU PERIKANI dengan Presiden Direktur Imam Sutopo. Perusahaan ini mempunyai kegiatan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan, Aer Tembaga (Manado) dan Ambon .
BPU PERIKANI ingin mengadakan langkah-langkah modernisasi, tetapi salah satu hambatan penting adalah tidak adanya tenaga-tenaga nelayan berpendidikan sebagai pelaksana modernisasi di darat maupun di laut.
Melihat hal tersebut dr. Aziz Saleh memberi tugas kepada Ir. Soesilo Hardjoprakoso selaku Staff Menteri, untuk menjajagi pembentukan Pendidikan khusus kenelayanan, guna mencetak tenaga-tenaga yang dapat diharapkan dalam pengembangan Perikanan di Indonesia, terutama dalam bidang usaha. Diingatkan agar pembentukannya jangan sampai mengulangi sebagaimana “SEKOLAH USAHA TANI” yang tidak mencapai sasaran.
Sekolah Usaha Tani dimaksudkan untuk mendidik anak petani lulusan Sekolah Rakyat (sekarang sekolah dasar), agar nantinya dapat kembali ke desa sebagai petani terdidik. Namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan, setelah menjalani pendidikan selama satu tahun dengan pembiayaan pemerintah, mereka tidak kembali ke desa tetapi masuk menjadi Pegawai Negeri.
Berdasarkan S.K. Menteri Pertanian tanggal 8 September 1960 No. 8924/SK/SD, dibentuk suatu Panitia Pendidikan Perikanan Laut diketuai oleh Imam Sutopo dengan anggota-anggotanya : R.Pranyoto, A.Kartono, Suparso Malangyudo, Ir. Hadi Atmowarsono, yang mempunyai tugas antara lain :
1.      Memberikan saran kepada Menteri Pertanian tentang bentuk, susunan Badan Pendidikan Perikanan Laut yang akan menyelenggarakan pendidikan kejuruan tersebut.
2.      Menentukan kurikulum.
3.      Merencanakan tempat pendidikan, anggaran, perlengkapan serta tenaga-tenaga pengajar.
Pada mulanya tempat pendidikan direncanakan di daerah Ancol, suatu tempat yang memang ideal untuk lembaga pendidikan perikanan karena berdekatan dengan laut, tetapi rencana tersebut tertunda-tunda. Dekat dengan saat berdirinya lembaga pendidikan perikanan tersebut, untuk sementara Departemen Pertanian dan Agraria memberi tanah kebun buah-buahan milik Departemen Pertanian dan Agraria, di daerah Pasar Minggu yang ternyata sampai saat ini telah menjadi kampus permanen.
Berdasarkan S.K. Menteri Pertanian tanggal 9 Juni 1962 No. 31/PA/1962, dibentuk suatu Badan Pendidikan dengan nama LEMBAGA PENDIDIKAN USAHA PERIKANAN berkedudukan di Jakarta yang bertugas :
1.      Mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah Usaha Perikanan dari tingkat menengah sampai tingkat akademi
2.      Mengadakan kursus-kursus tambahan kepada nelayan dan para pegawai Departemen Pertanian dan Agraria
3.      Mengadakan usaha-usaha pendidikan massal kepada masyarakat yang menaruh minat pada usaha perikanan.
Berdasarkan S.K. Menteri Pertanian tanggal 7 September 1962 No. 95/PA/1962, ditetapkan pendidikan perikanan dalam lingkungan LPUP yaitu “AKADEMI USAHA PERIKANAN” yang memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi ditujukan khusus kepada keahlian di bidang usaha perikanan, dengan direktur pertama Dr. Rustam Singgih.
Pada Surat Keputusan tersebut Akademi Usaha Perikanan mempunyai tiga jurusan yaitu :
1.      TEKNIK PENANGKAPAN, termasuk tehnik perkapalan dan peralatan perikanan,
2.      TEKNOLOGI PERIKANAN,
3.      EKONOMI PERIKANAN, pemasaran dan ketatalaksanaan usaha (manajemen).
Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No.44 dan No.45 tahun 1974, oleh Menteri Pertanian dengan S.K. No.136/Kpts/Org/4/75 tanggal 5 April 1975, Akademi Usaha Perikanan dialihkan tanggungjawabnya dari Direktorat Jenderal Perikanan kepada Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian, sehingga sejak tanggal tersebut Direktur Akademi Usaha Perikanan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan. [2]
Karena masih kurangnya fasilitas pendidikan serta tenaga pengajar, maka jurusan yang ada pada angkatan pertama barulah Jurusan TEHNIK PENANGKAPAN. JURUSAN PENGOLAHAN HASIL LAUT (TEHNOLOGI PERIKANAN) dibentuk pada angkatan kedua (1966), dan JURUSAN MESIN dibentuk pada angkatan kesebelas (1975).
Pada tahun 1968 terjadi suatu kasus dimana akibatnya mempunyai arti sejarah bagi Akademi Usaha Perikanan. Di Sumatera Utara terdapat satu perusahaan perikanan yang bekerja sama dengan Jepang dalam pengoperasian kapal penangkap, dimana terdapat beberapa alumni AUP yang bekerja bersama dengan tenaga-tenaga Jepang di atas kapal. Pada suatu hari terjadi sengketa antara awak kapal berbangsa Indonesia dengan awak kapal Jepang, yang akibatnya adalah tindakan indisiplinernya alumni-alumni AUP tersebut.
Dengan adanya peristiwa tersebut, maka Nizam Zachman, selaku Direktur Jenderal Perikanan menginstruksikan kepada Direktur AUP untuk melaksanakan tugas-tugas antara lain :
1.      Memperbaiki kurikulum;
2.      Meningkatkan pembinaan mental disiplin;
3.      Merencanakan tempat pendidikan, anggaran, perlengkapan serta tenaga-tenaga pengajar;
4.      Menggantikan istilah “sarjana muda perikanan“ dengan Ahli Penangkap Ikan dan Ahli Pengolahan Ikan.
Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0128/V/1983 tanggal 6 Mei 1983, Diklat AUP telah disahkan sebagai Program Diploma 3 (D3) bidang Perikanan dalam lingkungan Departemen Pertanian.
Selaras dengan lajunya pembangunan, Diklat AUP statusnya ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Perikanan (STP) berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1993 tanggal 18 Maret 1993 yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan keahlian di bidang perikanan (D4) dengan tiga jurusan yaitu : Teknologi Penangkapan Ikan, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan dan Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan.
Pada tahun 2004 Jurusan pada Sekolah Tinggi Perikanan bertambah menjadi empat jurusan dengan masuknya jurusan penyuluhan perikanan yang berada di Cikaret Bogor.
Dengan semakin banyaknya alumni lulusan STP dan tuntutan zaman ke arah profesionalisme, maka pada tahun 2009 akan dibuka Program Pasca Sarjana jurusan Bisnis Manajemen Perikanan.

17.       Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta


STPN) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional adalah sebuah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. STPN merupakan pendidikan tinggi yang telah cukup lama hadir di Indonesia dan telah meluluskan dalam bilangan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh tanah air. Keberadaan STPN yang memiliki sejarah panjang sebagai Perguruan Tinggi sejak tahun 1963 dengan nama Akademi Agraria maka dapat digolongkan sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan tertua di Indonesia.
Bila melihat dari kekhususan substansi pendidikannya yaitu Pendidikan Tinggi Pertanahan maka STPN merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan pertanahan secara terpadu, menekuni kekhususan bidang tersebut dan berusaha mengembangkannya sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan mandiri. 
18.       Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN)


Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) yang semula Akademi Sandi Negara (AKSARA) adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Diploma IV (D-IV), yang dikelola oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sejak tahun 1973. Dasar pendirian STSN adalah Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 2003 tanggal 17 April 2003. Keputusan Presiden ini juga menetapkan bahwa Akademi Sandi Negara dintegrasikan kedalam Sekolah Tinggi Sandi Negara.
Setiap tahun STSN menjaring putra-putri terbaik dari seluruh Indonesia untuk dipersiapkan menjadi aparatur negara bidang persandian yang memiliki kemampuan intelektual dan memiliki kepribadian yang baik. Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui seleksi akademis dan non-akademis.
19.       Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat
Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil pada mulanya bernama Textiel Inrichting Bandoeng (TIB) yang didirikan oleh pemerintahan Belanda pada tahun 1922. TIB ini didirikan untuk membina industri tekstil dan menyiapkan tenaga ahli di bidang tekstil. Pada zaman penjajahan Jepang, lembaga ini diganti namanya menjadi Orimono Shinkensyo.
Pada tahun 1954, lembaga ini berkembang menjadi Sekolah Tinggi Textil (STT) yang pada masa itu hampir semua lulusan STT bekerja pada industri tekstil dan produk tekstil serta yang berkaitan, mendirikan industri tekstil sendiri atau bekerja sebagai pegawai negeri.
Keberadaan institusi pendidikan di bidang tekstil sendiri terus dikembangkan karena adanya perkembangan ilmu dan pengetahuan di bidang pertekstilan dan juga timbulnya permasalahan yang rumit di industri tekstil. Oleh karena itu pada tahun 1964 didirikanlah Perguruan Tinggi Ilmu Textil (PTIT).
Kemudian berdasarkan Keputusan Departemen Industri Tekstil dan Kerajinan, Institut Teknologi Tekstil didirikan pada tahun 1966 sebagai gabungan dari AKATEX, PTIT, Balai Besar Tekstil dan Pilot Pemintalan.
Selama tahun 1960an, lulusan dari ITT berperan sangat penting pada hampir semua industri tekstil, dimana industri tekstil di Indonesia berkembang dengan cepat dan dapat memenuhi kebutuhan tekstil dalam negeri. Bahkan pada tahun 1970an, Indonesia telah mengekspor komoditi tekstil ke beberapa negara.
ITT sebagai perguruan tinggi di bidang teknologi tekstil berkembang dengan baik menjadi perguruan tinggi yang mempunyai reputasi yang diakui secara internasional. Pada tahun 1970an, ITT dipilih oleh UNIDO untuk mengembangkan industri-industri tekstil di Indonesia dan TNO Belanda untuk membina industri-industri tekstil di Indonesia yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada saat itu juga ITT menjalin kerjasama dengan industri-industri tekstil di Indonesia, universitas di dalam dan luar negeri, perusahan pembuatan mesin dari Jepang dan Eropa dan lembaga internasional lainnya.
Sejak tahun 1981, ITT dibagi menjadi dua lembaga yaitu Balai Besar Tekstil dan Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil berdasarkan Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Juni 1981.
Sejak tahun 1980an, ekspor dari komoditi tekstil telah menghasilkan devisa yang nilainya signifikan bagi negara; dan lulusan STTT telah memberikan kontribusi yang besar dalam menghasilkan devisa ini. Sampai saat ini, STTT adalah satu-satunya perguruan tinggi di bidang tekstil milik pemerintah.
LOKASI
Kampus mandiri STTT terletak di Jalan Jakarta No. 31 Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 40272. Kampus ini tepat di pusat kota Bandung, sehingga sangat mudah untuk dijangkau oleh kendaraan umum maupun oleh kendaraan pribadi. Tempat tinggal untuk mahasiswa dari luar kota juga banyak tersedia di sekitar kampus, dengan harga yang relatif murah. Bandung terkenal sebagai kota yang sejuk dan nyaman, serta Bandung merupakan pusat industri tekstil di Indonesia, sehingga menjadikan kampus STTT merupakan tempat yang tepat untuk menimba ilmu dibidang teknologi tekstil. 
20.       Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat


Sekolah Tinggi Transportasi Darat adalah perguruan tinggi kedinasan yang bernaung dibawah Kementerian Perhubungan. Cikal bakal Sekolah Tinggi Transportasi Darat bermula dari didirikannya Akademi Lalu Lintas (ALL) pada tanggal 8 September 1951 oleh Presiden Ir. H. Soekarno. Dengan alasan tertentu pada tahun 1964, ALL tidak dioperasikan atau tidak melakukan kegiatan. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan lalu lintas, perkembangan teknologi transportasi jalan dan kompleksitas permasalahan lalu lintas jalan lahirlah gagasan untuk mengaktifkan kembali Akademi Lalu Lintas. Pada tanggal 5 Desember 1980, Akademi Lalu Lintas diaktifkan kembali dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (BPL-ALLAJR), namun masih disebut - sebut dengan nama Akademi Lalu Lintas. BPL-ALLAJR hanya menyelenggarakan program Diploma III Ahli LLAJR. Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi tenaga ahli yang lebih tinggi serta perkembangan sistem pendidikan yang ada maka pada tanggal 10 Maret 2000, dengan Kepres No.41 Tahun 2000 status BPL-ALLAJR ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Sekolah Tinggi ini menyelenggarakan 1 Program Diploma II, 3 Program Diploma III dan 1 Program Diploma 4:
21.       Sekolah Tingi Kesejahteraan Sosial Jawa Barat


Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung adalah Lembaga Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang didirikan pada 1 September 1964 oleh Departemen Sosial. Sekolah Tinggi ini menyelenggarakan Program Pendidikan Diploma 4 Pekerjaan Sosial. Sekolah Tinggi menghasilkan lulusan-lulusan kompeten dalam bidang Pekarjaan Sosial

Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang menyelenggarakan Pendidikan Profesional Pekerjaan Sosial.
Cikal bakal berdirinya STKS yaitu diawali pada tahun 1957 dengan bentuk Kursus Dinas Sosial A (KSDA) dengan jangka waktu pendidikan selama 1 (satu) tahun dan pada tahun 1964 meningkat menjadi Kursus Kejuruan Sosial Tingkat Tinggi (KKST) dengan jangka waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun. Keberadaan STKS Bandung adalah dalam rangka mendukung terciptanya Sumber Daya Manusia yang mempunyai keterampilan, wawasan, pemahaman dan keahlian dalam bidang Pekerjaan Sosial, berada dalam bingkai kebijaksanaan dan misi Departemen Sosial RI. Sampai dengan tahun 1970 STKS hanya menyeleggarakan Pendidikan Profesional Pekerjaan Sosial setingkat Sarjana Muda. Dan pada tahun 1971 program pendidikan STKS ditingkatkan dengan dibukanya program Sarjana (S­1). Namun sesuai dengan ketentuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1985 tentang dihapuskannya program sarjana muda, maka STKS selain menyelenggarakan pendidikan S-1, juga menyelenggarakan program Diploma III. Sejak tahun akademik 1989/1990 sampai dengan sekarang program pendidikan di STKS adalah Program Diploma IV.
Kedudukan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung diperkuat dengan adanya pengakuan dari Departemen Sosial RI No: 25/HUK/1991 tanggal 6 Juli 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Pekerjaan Sosial. Pada pasal 1 (satu) disebutkan bahwa STKS adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Sosial RI, dan secara administrative dibina oleh Sekretaris Jenderal Depsos RI.
Berdasarkan Surat Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 855/D/T/2000 tanggal 13 April 2000, STKS diijinkan untuk membuka dua jurusan, yaitu jurusan Rehabilitasi Sosial dan jurusan Pengembangan Sosial Masyarakat.
Tanggal 18 Januari 2001 status STKS sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden RI, Nomor: 14 Tahun 2001 di mana STKS merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kese-jahteraan Sosial RI.
Selanjutnya dengan munculnya kembali Departemen Sosial RI pada tahun 2001, otomatis keberadaan STKS Bandung kembali menjadi Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Departemen Sosial RI, Selanjutnya sesuai surat rekomendasi DITJEN DIKTI DEPDIKNAS No. 15/D/T/05 tanggal 10 Januari 2005 maka mulai tahun Akademik 2006/2007 STKS Bandung membuka program studi Profesi Pekerjaan Sosial (Sp-1) dengan dua konsentrasi yaitu Pekerjaan Sosial Klinis dan Pekerjaan Sosial Komunitas. Selain itu STKS Bandung bekerjasama dengan Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor me-nyelenggarakan Program Pendidikan Pascasarjana yaitu Program Studi Magister Profesional Pengembangan Masyarakat.
Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).
Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.
Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada se¬mester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. 
                                                                                                           
22.       IPDN.


 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Bahasa Inggris: Institute of Domestic Governance) disingkat "IPDN" adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan STPDN dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang terjadi di STPDN.
Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).


Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.
Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada se¬mester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.