Penerimaan mahasiswa baru segera
tiba. Sejumlah kampus sudah melaksanakan tes penerimaan mahasiswa baru buat
lulusan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Berikut ini adalah daftar
perguruan tinggi ikatan dinas dan beasiswa penuh yang menerima mahasiswa baru
pada tahun 2018
1.
Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta
Akademi Ilmu
Pemasyarakatan (AKIP) didirikan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak
akan sumber daya manusisa di bidang pemasyarakatan berkenaan perubahan sistem
perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari sistem kepenjaraan
menjadi sistem pemasyarakatan. Konsep pemasyarakatan itu sendiri dicetuskan
oleh DR. Sahardjo, SH, 1963.
Metode
pendidikannya dibagi empat: program pendidikan akademis, teknis/profesi,
kepribadian, dan jasmani. Selain menerima kuliah, mahasiswa juga dilibatkan
dalam berbagai kegiatan ko-kurikuler: olahraga (sepak bola, pencak silat,
kempo), seni budaya, paduan suara, teater, marching band, paskibraka, pramuka.
Taruna (mahasiswa) yang tidak berhasil naik dari tingkat I ke tingkat II akan
dikeluarkan.
Pusat informasi
pendaftaran: Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman RI, a. Kepala Biro
Kepegawaian, Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5, Kuningan, Jakarta Selatan; b.
AKIP, Pusdiklat Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jl. Raya Gandul, Cinere,
Jakarta Selatan 16512. Telepon : (021) 7545096.
2.
Akademi Kimia Analis Jawa Barat
Politeknik
AKA Bogor didirikan sebagai Akademi Kimia Analisis (AKA) Bogor pada tahun 1959
oleh Departemen Perindustrian Rakjat (sekarang Kementerian Perindustrian) yang
kala itu menyelenggarakan program Sarjana Muda dengan tujuan untuk menyediakan
tenaga analis tingkat akademi yang diperlukan oleh Balai Penelitian Kimia
(sekarang Balai Besar Industri Agro (BBIA)) Bogor. Sejak tahun 1981, berdasarkan
Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dengan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 278/M/SK/6/81 dan No. 0186/O/1981, AKA dinyatakan sebagai
lembaga pendidikan professional program Diploma 3.
Sebagai
salah satu unit pendukung Kementerian Perindustrian, Politeknik AKA Bogor bertugas
menyediakan SDM Ahli Kimia Analisis dan Terapannya yang dibutuhkan untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan industri. Hal ini berkaitan dengan misi Indonesia
menjadi negara industri maju yang tentu saja akan memerlukan SDM Ahli Kimia
Analisis dan Terapannya yang cukup besar dari segi jumlah maupun dari segi
kualitas dan tingkat keahlian.
Sasaran
tingkat keahlian pendidikan ini adalah kemampuan analisis kimia secara mandiri,
mampu mengembangkan keahliannya, mampu membina bimbingannya, dan memiliki dasar
keahlian manajerial. Lulusan Politeknik AKA Bogor berhak menggunakan sebutan Ahli Madya
Kampus
Politeknik AKA Bogor
berlokasi di dua tempat, yaitu Kampus I di Jl. Pangeran Sogiri No. 283, Tanah
Baru, Kec. Bogor Utara dan Kampus II di Jl. Ir. H. Juanda No. 7, Bogor . Seluruh kegiatan
perkuliahan dan praktik/praktikum dilaksanakan di kampus I. Sedangkan kampus II
sejak tahun 2013, digunakan sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi bagi
mahasiswa yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AKA Bogor . Politeknik AKA Bogor juga telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Sistem Manajemen
Mutu ISO 9001:2008.
3.
Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta
Politeknik APP
Jakarta (dahulu Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta)
adalah pendidikan tinggi yang berada dalam pengelolaan Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian RI. Pendidikan
bertujuan untuk menghasilkan tenaga-tenaga profesional dalam bidang Manajemen
Industri dan Perdagangan yang diperlukan disektor industri, perdagangan dan
sektor lainnya serta menumbuhkembangkan dan menanamkan jiwa wirausaha yang
tangguh agar dapat bersaing di era globalisasi.
Permulaan cikal bakal Politeknik APP Jakarta berawal dari
Akademi Pimpinan Perusahaan. Pada tahun 1957 atas prakarsa dari beberapa
tokoh/pejabat (antara lain dari lingkungan Departemen Perindustrian) dibuka
suatu Pendidikan Pimpinan Perusahaan berupa kursus untuk menghasilkan tenaga
pembina usaha industri.
Pada tahun 1959 Pendidikan Pimpinan Perusahaan ditingkatkan
menjadi Akademi Pimpinan Perusahaan (disingkat APP) berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No. 488/TU tanggal 15 Januari 1959. Kuliah pertama
dimulai tanggal 22 September 1959 yang selanjutnya dianggap sebagai hari jadi
APP. Pada mulanya jurusan yang diselenggarakan adalah Mekanik dan Kimia, untuk
menyiapkan tenaga pimpinan perusahaan tingkat menengah yang sangat dirasakan
kebutuhannya pada kondisi ketika itu.
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelola usaha
industri maka tahun 1973 jurusan yang telah ada diubah menjadi 4 pendalaman
bidang keahlian fungsional yaitu: Manajemen Personalia, Manajemen Produksi,
Manajemen Pemasaran dan Manajemen Pembelanjaan.
Sejak didirikan sampai penerimaan mahasiswa tahun 1986
program yang dilaksanakan adalah program Sarjana Muda, yang pada akhirnya dapat
menghasilkan lulusan seluruhnya sebanyak 5.143 Sarjana Muda. Sedangkan sejak
tahun 1987 sampai dengan sekarang program tersebut berubah menjadi Program
Diploma III dengan sebutan Ahli Madya dan telah menghasilkan lulusan sebanyak
9577. Secara keseluruhan lulusan APP sampai dengan saat ini adalah sebanyak
14.720 orang.
Tahun 1983 merupakan tonggak sejarah baru bagi Akademi
Pimpinan Perusahaan karena mulai tahun ini Akademi Pimpinan Perusahaan berjalan
atas dasar Juridis Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri
Perindustrian.
Pada tahun 2014, APP berubah menjadi Politeknik APP Jakarta
yang memiliki kekhasan dibidang logistik khususnya industri elektronika dan
membuka 3 Program Studi baru yaitu, Manajemen Logistik Industri Elektronika,
Manajemen Pemasaran Industri Elektronika dan Perdagangan Internasional Wilayah
ASEAN dan RRT
4.
Sekolah Tinggi Energi dan Mineral
(STEM)
Sekolah Tinggi
Energi dan Mineral (STEM “Akamigas”)
merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia. STEM melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan
profesional Program Diploma I, II, III dan IV yang ditujukan pada keahlian di
bidang minyak dan gas bumi serta panas bumi. Pendidikan STEM
angkatan pertama diresmikan pada tanggal 7 Februari 1967 oleh Ibnu Sutowo.
Sekolah Tinggi Energi dan Mineral yang untuk selanjutnya
disebut STEM “Akamigas” Cepu adalah pengembangan dan atau peningkatan status
dari Akademi Minyak dan Gas Bumi (AKAMIGAS). AKAMIGAS yang didirikan pada tahun
1966 dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor
91/DD/Migas/1966 tanggal 24 Oktober 1966 merupakan penggabungan Akademi
Perminyakan Pertamina (APP)
di Bandung dengan Pendidikan
Kejuruan Perminyakan (PKP)
di Plaju, bertujuan untuk mendidik meningkatkan kemampuan pegawai – pegawai Pertamina yang memang sangat dibutuhkan
kemampuannya. Secara resmi Akamigas dibuka pada tanggal 7 Februari 1967 yang
terdiri dari 4 Jurusan yaitu Eksplorasi dan Eksploitasi, Pemboran, Pengolahan,
dan Logistik dengan jumlah mahasiswa 72 (tujuh puluh dua) orang.
Terpilihnya Cepu sebagai tempat berdirinya AKAMIGAS
didasarkan pada pertimbangan bahwa kenyataan di Cepu
merupakan daerah perminyakan dengan
sumur-sumur minyaknya dan kilang yang masih memadai untuk alat peraga
pendidikan disamping mempunyai fasilitas lain yang dapat digunakan.
Pada awal berdirinya, pendidikan AKAMIGAS diselenggarakan
dengan pola 3 tahun. Dengan telah diselenggarakannya pendidikan AKAMIGAS pola 3
(tiga) tahun terus menerus sebanyak 9 angkatan, kebutuhan tenaga perminyakan
pada jenjang menengah berbagai jenis profesi dirasa sudah cukup. Masalah
kemudian yang timbul seiring dengan meningkatnya kegiatan PERTAMINA dan perusahaan perminyakan lain adalah kebutuhan tenaga pada
jabatan tingkat operator pemula dan asisten pengawas perlu dipikirkan dan
dicari pemecahannya. Terhitung mulai Tahun Akademik 2002/2003, AKAMIGAS
menyelenggarakan Program Studi Diploma IV.
5.
Akmil - Akademi Militer RI
Sejarah Akademi
Militer (Akmil) bermula dari didirikannya Militaire Academie (MA) Yogyakarta
pada tanggal 31 Oktober 1945, atas perintah Kepala Staf Umum Tentara Keamanan
Rakyat, Letnan Jenderal TNI Oerip Soemohardjo. Pada tahun 1950, MA Yogyakarta
setelah meluluskan dua angkatan, karena alasan tehnis, ditutup untuk sementara
dan taruna angkatan ketiga menyelesaikan pendidikannya di KMA Breda ,
Nederland . Pada
kurun waktu yang sama diberbagai tempat lain (Malang ,
Mojoangung, Salatiga, Tangerang, Palembang ,
Bukit Tinggi, Brastagi, Prapat) didirikan Sekolah Perwira Darurat untuk
memenuhi kebutuhan TNI AD / ABRI pada waktu itu.
Pada tanggal 1
Januari 1951 di Bandung didirikan SPGi AD (Sekolah Perwira Genie Angkatan
Darat), dan pada tanggal 23 September 1956 berubah menjadi ATEKAD (Akademi
Teknik Angkatan Darat). Sementara itu pula pada tanggal 13 Januari 1951
didirikan pula P3AD (Pusat Pendidikan Perwira Angkatan Darat) di Bandung . Mengingat pada
saat itu banyak sekolah perwira TNI AD, maka muncul gagasan dari pimpinan TNI
AD untuk mendirikan suatu Akademi Militer, gagasan ini pertama kali dimunculkan
pada sidang parlemen oleh Menteri Pertahanan pada tahun 1952. Setelah melalui
berbagai proses, maka pada tanggal 11 Nopember 1957 pukul 11.00 Presiden RI Ir
Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI, meresmikan pembukaan
kembali Akademi Militer Nasional yang berkedudukan di Magelang. Akademi Militer
ini merupakan kelanjutan dari MA Yogyakarta dan taruna masukan tahun 1957 ini
dinyatakan sebagai Taruna AMN angkatan ke-4.
Pada tahun 1961
Akademi Militer Nasional Magelang di integrasikan dengan ATEKAD Bandung dengan
nama Akademi Militer Nasional dan berkedudukan di Magelang.
Mengingat pada
saat itu masing-masing angkatan (AD, AL, AU dan Polri) memiliki Akademi, maka
pada tanggal 16 Desember 1965 seluruh Akademi Angkatan (AMN, AAL, AAU dan AAK)
diintegrasikan menjadi Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI).
Sesuai dengan tuntutan tugas, maka pada tanggal 29 Januari 1967 Akabri di
Magelang diresmikan menjadi Akabri Udarat, yang meliputi dua Akabri bagian di
bawah satu pimpinan, yaitu Akabri Bagian Umum dan Akabri bagian Darat. Akabri
Bagian Umum mendidik taruna TK-I selama satu tahun, termasuk Pendidikan Dasar
Keprajuritan Chandradimuka, sedangkan Akabri bagian Darat mendidik taruna
Akabri Bagian Darat mulai TK-II sampai dengan TK-IV. Pada tanggal 29 September
1979 Akabri Udarat berubah namanya menjadi Akabri Bagian Darat.
Dalam rangka
reorganisasi di lingkungan ABRI, maka pada tanggal 14 Juni 1984 Akabri Bagian
Darat berubah namanya menjadi Akmil (Akademi Militer).
Pada tanggal 1
April 1999 secara resmi Polri terpisah dari tiga angkatan lainnya, dan ABRI
berubah menjadi TNI. Sejak itu pula Akademi Kepolisian terpisah dari AKABRI.
Kemudian AKABRI berubah namanya menjadi Akademi TNI yang terdiri dari AKMIL,
AAL, AAU.
Berdasarkan
Perpang Nomor :Perpang/ 28/ V/ 2008 tanggal 12 Mei 2008 Pendidikan Dasar
Keprajuritan Chandradimuka dan Integratif Akademi TNI pola 12 bulan langsung
dibawah Mako Akademi TNI. Kemudian AKMIL menyelenggarakan pendidikan khusus
Taruna Angkatan Darat tingkat II, III dan I
6.
Akpol - Akademi Kepolisian RI.
Akademi Kepolisian atau sering disingkat Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan untuk
mencetak perwira Polri. Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan
pembentukan Perwira Polri yang berada di
bawah Kalemdikpol (Kepala Lembaga Pendidikan Polri). Berdasarkan Peraturan
Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, Akpol bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan
pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun
dengan output pangkat Inspektur
Polisi Dua (Ipda). Pendekatan
pendidikan melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan. Akpol
tergabung sebagai anggota INTERPA (International Association of Police
Academies) dari 36 negara anggota lainnya
Perjalanan sejarah Akademi
kepolisian telah mengalami berbagai perubahan secara organisasi maupun tempat
domisilinya sampai pada akhirnya menetap di Semarang . Tonggak berdirinya Akademi
Kepolisian dimulai setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945,
beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, para cendikiawan bangsa
Indonesia mengambil alih kekuasaan pendidikan dari penjajah Jepang. Ambil alih
tersebut termasuk pendidikan kepolisian “ Jawea Keisatsu Gakka” selanjutnya
diganti menjadi Sekolah polisi Negara RI di Sukabumi. Sekolah inilah nantinya
akan menjadi cikal bakal Akademi Kepolisian.
Pada tanggal 10 Juli 1959, Dengan
Skep Presiden No. : 253/1959, Kepolisian Negara RI berubah menjadi
Angkatan Kepolisian RI, dengan demikian Sekolah Polisi Negara di Sukabumi yang
merupakan penyatuan dari Sekolah Inspektur Polisi di Bukit Tinggi dan
Jogjakarta berubah menjadi Sekolah Angkatan Kepolisian. Selanjutnya, pada
tanggal 1 Oktober 1965, Sekolah Angkatan Kepolisian
RI berubah menjadi Akademi Angkatan
Kepolisian (AAK), diresmikan oleh Men Pangak Irjen. Pol Soetjipto Judodiharjo,
dengan Skep Menhankam Pangab No.:468/5/B/65/M , pada tanggal 1 Oktober ini yang
kemudian diperingati sebagai hari jadi Akademi Kepolisian. Pataka AAK
berfalsafah Atmaniwedana Aryawirya Kretakarma diserahterimakan. Pada tanggal 16
Desember 1966, AAK diubah menjadi AKABRI bagian Kepolisian. Pada tanggal 29
Januari 1967, dibuka AKABRI bagian umum di Magelang dengan Taruna berasal dari
pengiriman dari masing-masing angkatan dan Polri, Setelah menyelesaikan
pendidkan selama 1 tahun di Magelang, Taruna AKABRI bagian Kepolisian dikirim
ke Sukabumi untuk mengikuti pendidikan matra Kepolisian selama 3 tahun.
Perjalanan sejarah selanjutnya pada tanggal 1 Juli 1980, Komplek AKABRI bagian
Kepolisian di Semarang diresmikan penggunaannya oleh Kapolri Jendral PO. Drs.
Awaloeddin Djamin MPA. Dengan Skep Kapolri No. POL Skep/36/I/1985 tanggal 24
Januari 1985 AKABRI Kepolisian berubah menjadi Akademi Kepolisian setelah
AKABRI bagian dialihkan kembali kepada angkatan masing-masing, dan ditetapkan
pula Pataka Akpol dengan tambahan pita di atas lambang bertuliskan Akademi
Kepolisian, sasanti di bawah gambar lambang menjadi bertuliskan Atmaniwedana
Kretakrama Aryawirya, gambar dibalik lambang semula lambang Akabri ” Bhineka
eka Bhakti ” menjadi lambang Polri “Tribrata”.
Memasuki periode sejarah reformasi
di Indonesia, sejarah Akademi Kepolisian mengalami perubahan dengan dikeluarkan
Skep Kapolri No.Pol : Skep/389/IV/1999 tanggal 9 April 1999 tentang
Akademi Kepolisian Mandiri, maka sejak 10 April 1999 Akpol dinyatakan terpisah
dari AKMIL, AAL, AAU serta teknis administrasi juga lepas dari Mako Akademi
TNI. Akhirnya, perubahan terjadi pada logo Akademi Kepolisian pada tanggal 24
Oktober 2003, dengan diresmikannya oleh Kapolri Jenderal Polisi Da’i Bachtiar,
penggunaan Logo Akademi Kepolisian yang baru dengan mengganti kata-kata
“Atmaniwedana – Kretakarma – Aryawirya” dengan kata-kata “Dharma – Bijaksana –
Ksatria” dan pita bertuliskan “Akademi Kepolisian” yang semula terpisah di
bagian atas disatukan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam perisai Tri-Brata
7.
Akademi Meteorologi dan Geofisika
(AMG)
STMKG didirikan di Bandung pada tahun 1955 dengan nama Akademi Meterologi dan
Geofisika (AMG), kampusnya berada di Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada tahun 1960, AMG
dipindahkan ke Jakarta ,
kampusnya berada di Kantor Lembaga Meteorologi dan Geofisika (LMG) Jl. Arief
Rakhman Hakim No. 3 Jakarta Pusat. Tahun 1960 – 1978 AMG dibawah Pusat
Meteorologi dan Geofisika.
Pada tahun 1978, AMG berubah
nama menjadi Balai Pendidikan dan Latihan Meteorologi dan Geofisika (BPLMG)
dengan status berada di bawah Badan Diklat Departemen Perhubungan (KM.
55/OT/PHB-1978 31 Maret 1978).
Sejak tahun 2000, BPLMG berubah
kembali menjadi AMG di bawah Badan Diklat Departemen Perhubungan (SK. Menhub
No. KM 82 Thn 1999 Tgl 13-10-1999), dan kampusnya pindah dan berlokasi di Jl.
Perhubungan I No.5, Komplek Meteo DEPHUB, Pondok Betung, Bintaro. Dan sampai
tahun 2004 AMG tetap dibawah Badan Diklat dengan SK Menhub No. 72 Thn 2002 Tgl
2-10-2002.
Terhitung mulai 1 Januari 2005
AMG berada dibawah Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) sebagai Lembaga
Pemerintah Non Departemen (LPND), berdasarkan SK KBMG No. 003 Tahun 2004. Tahun
2014 menjadi tahun yang bersejarah bagi keluarga besar STMKG, karena di tahun
ini telah diundangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tertanggal 23 April 2014 tentang perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika
(AMG) menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang
berada dibawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
8.
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
(STIS)
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) merupakan perguruan tinggi kedinasan
program Diploma IV, yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1958, memberi
kesempatan lulusan sekolah menengah umum jurusan IPA untuk dididik menjadi ahli
statistik. STIS merupakan lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang berfungsi
untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang statistika dan komputasi statistik dengan mendidik kader yang memiliki
kemampuan akademik/profesional.
Kurikulum dibuat sesuai dengan perkembangan ilmu ekonomi, , sosial,
dan teknologi informasi. Proses dan metode
pembelajaran ditekankan pada pengembangan keterampilan di bidang statistik dan
komputasi statistik.
Dengan demikian lulusan STIS merupakan tenaga yang siap dan
mampu merencanakan dan melaksanakan penelitian, melakukan analisis di bidang sosial-ekonomi serta merencanakan dan mengembangkan sistem
informasi.
STIS mempunyai dua jurusan: Jurusan
Statistika (Ekonomi dan Sosial-Kependudukan) dan Jurusan Komputasi Statistik.
Jurusan Statistika menghasilkan tenaga ahli statistik ekonomi serta tenaga ahli
statistik sosial-kependudukan, dan Jurusan Komputasi Statistik menghasilkan
tenaga ahli komputasi dan sistem informasi. Tenaga Pengajar merupakan lulusan
perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan jenjang S2 dan S3. Lulusan
STIS mendapat gelar Sarjana Sains Terapan (S.S.T.
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) merupakan institusi
pendidikan kedinasan dibawah naungan Badan Pusat Statistik dan telah mengalami
peningkatan status dari Akademi Ilmu Statistik (AIS)yang masih menyelenggarakan
program Diploma III saat itu. AIS berdiri berdasarkan Surat Keputusan Perdana
Menteri Indonesia
(pada waktu itu, Ir. H. Djuanda) Nomor
37/PM/1958, Tanggal 11 Agustus 1958.
Pada awal mula berdirinya, AIS mendapat bantuan dana dan
tenaga ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bantuan disalurkan melalui
Statistical Research and Development Centre yaitu lembaga yang didirikan oleh
pemerintah Indonesia .
BPS bekerjasama dengan Badan PBB, United
Nations Development
Program (UNDP).
Tahun 1964, BPS sudah membuka Perguruan Tinggi Ilmu
Statistik (PTIS) dengan dosen (pengajar) bantuan dari PBB dan alumni AIS. Pada tahun 1965 bantuan ini terhenti karena Indonesia
keluar dari PBB dan sejak itu pula PTIS ditutup.
Walupun PTIS sudah tidak beroperasi, AIS tetap melaksanakan proses pendidikan.
Pada tahun 1995-1996 dilakukan usaha meningkatkan pendidikan ahli madya
statistik (D-III) menjadi pendidikan ahli statistik (D-IV) dalam rangka menanggapi era Digital Economy.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Surat Keputusan
Nomor 295/D/T/97 Tanggal 24 Februari 1997 mengizinkan BPS menyelenggarakan
Program Diploma IV. Kemudian setelah itu, diterbitkan Keppres No.163 Tahun 1998
tentang STIS di bawah naungan BPS, sehingga sejak saat
itu berdirilah STIS. Sesuai dengan Keppres tersebut, status STIS adalah sekolah
tinggi kedinasan yang pembinaan teknis dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, dan pembinaan fungsional dilaksanakan oleh Kepala BPS
9.
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
(STAN)
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
(STAN) merupakan perguruan tinggi
kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia .
Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan yang diselenggarakan oleh STAN
bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli-tenaga ahli di bidang keuangan negara
dengan spesialisasi tertentu seperti Akuntansi, Perpajakan, Pajak Bumi dan
Bangunan/Penilai, Kebendaharaan Negara, Kepabeanan dan Cukai, dan
Kepiutanglelangan. Oleh karena itu, para lulusan dibekali pengetahuan dan
keterampilan serta keahlian profesional sesuai dengan spesialisasinya dalam
rangka memenuhi kebutuhan pegawai dan mencetak kader-kader pengelola keuangan
negara pada unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi
pemerintah lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Melalui Keputusan Menteri
Keuangan No. 71/KMK.05/2008 tanggal 31 Maret 2008, STAN
ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU).
10.
Sekolah Tinggi Multi
Media Training
Center
Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta (STMM
“MMTC” Yogyakarta) adalah sebuah Perguruan Tinggi Negeri yang berada di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI . Keberadaan STMM “MMTC”
Yogyakarta diawali pada tahun 1985 dengan nama Diklat Ahli Multi Media yang
berada di bawah Departemen Penerangan dan diresmikan oleh Presiden RI
kala itu Soeharto, tepatnya pada tanggal 31 Juli 1985. Diklat Ahli Multi Media
mendidik mahasiswa yang mereka adalah pegawai negeri sipil perwakilan dari RRI
dan TVRI seluruh Indonesia .
Seiring dengan berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan zaman Diklat Ahli
Multi Media mengepakkan sayapnya, dan pada tahun 2001 mulai membuka penerimaan
mahasiswa baru yang berasal dari PNS Pemerintah Daerah dan masyarakat umum
lulusan SLTA.
Setelah mengalami beberapa perubahan dan
perkembangan, akhirnya pada tanggal 21 April 2014 terbitlah Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media. Mengingat
Sekolah Tinggi Multi Media berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi
dan Informatika RI maka sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres tersebut,
kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor
29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media dan
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Multi Media sebagai dasar
operasional penyelenggaraan pendidikan pada STMM.
Sampai saat ini Sekolah Tinggi Multi Media
menyelenggarakan program pendidikan Diploma IV dan Starta I dengan 3 jurusan
yaitu Penyiaran yang terdiri dari 3 program studi jenjang Diploma IV yakni
Manajemen Produksi Siaran (Manaprodsi), Manajemen Produksi Pemberitaan
(Manarita) dan Manajemen Teknik Studio Produksi (Matekstosi), jurusan Animasi
dan Desain Teknologi Permainan, terdiri dari 2 program studi jenjang Diploma IV
yakni pogram studi Animasi dan program studi Desain Teknologi Permainan
dan Jurusan Komunikasi Informasi Publik (KIP) dengan 1 program studi jenjang
Strata I yakni Manajemen Informasi dan Komunikasi (MIK).
Selain menyelenggarakan pendidikan formal STMM juga
mengembangkan kerjasama dengan berbagai institusi baik pemerintah maupun
swasta, lembaga-lembaga pendidikan dan masyarakat umum. Kerjasama yang
dijalankan adalah berupa pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan tingkat
lanjut (S2, S3), penyelenggaraan diklat-diklat teknis dan penyewaan fasilitas.
Sesuai dengan visi Menjadi Pusat Pendidikan Tinggi
Multi Media terbaik di Indonesia dan bertaraf Internasional, STMM bertekad
untuk mencetak tenaga-tenaga ahli dan profesional yang handal dan siap
berkompetisi di bidang Komunikasi dan Informatika (Penyiaran dan Multimedia)
dan mengembangkan pelaksanaan tri dharma peguruan tinggi yang meliputi
pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dalam menjamin mutu pendidikanya,
penyelenggaraan STMM juga melibatkan para tokoh masyarakat yang memiliki
keahlian sesuai bidang ilmu yang diselenggarakan di STMM. Sebagaimana tertuang
dalam statuta STMM, dimana penyelenggaraan Sekolah Tinggi ini dilengkapi dengan
Dewan Penyantun yang diketuai oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X dan sebagai
Wakil Ketua adalah Prof. Dr. Haryono Suyono. Sedangkan Anggota Dewan Penyantun
STMM lainnya adalah Garin Nugroho, Dr. Ishadi SK.,M.Sc., Dr. Ir. Basuki Yusuf
Iskandar, MA dan Prof. Wiendu Nuryanti.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan
jaman semoga STMM menjadi salah satu perguruan tinggi negeri yang mampu
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat
mewujudkan visinya untuk menjadi pusat pendidikan tinggi terbaik di Indonesia dan
bertaraf Internasional.
11.
Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya
Politeknik
Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya (disingkat Poltekkes
Kemenkes Surabaya ) adalah sebuah institusi pendidikan
tenaga profesional di bidang kesehatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Poltekkes
Kemenkes Surabaya merupakan satu dari 32 Poltekkes yang ada di Indonesia .
Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan
(Pusdiknakes) Departemen Kesehatan RI membuka dan melaksanakan Pendidikan
Kedinasan Bidang Kesehatan baik dalam jenjang Pendidikan Menengah (JPM) seperti
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), Sekolah Bidan, Sekolah Menengah Analis
Kesehatan (SMAK), Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG), dll., maupun Jenjang
Pendidikan Tinggi (JPT) seperti Akademi Keperawatan (Akper), Akademi Kesehatan
Lingkungan (AKL) dan emi Teknik Elektromedik (ATEM).
Sekitar tahun 1989, sekolah-sekolah
Departemen Kesehatan yang tergabung pada Jenjang Pendidikan Menengah (JPM)
dikonversi menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) yang disebut Akademi,
seperti Sekolah Perawat dan Sekolah Bidan dikonversi menjadi Akademik
Keperawatan dan Akademi Kebidanan, Sekolah Menengah Analis Kesehatan menjadi
Akademi Analis Kesehatan, Sekolah Pengatur Rawat Gigi menjadi Akademi Kesehatan
Gigi.
Sekolah-sekolah Jenjang Pendidikan
Menengah (JPM) yang dikonversi menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT)
kemungkinan untuk melembaga dirasakan banyak kesulitan, maka salah satu
antisipasi yang terbaik pada saat itu agar efektif dan efisien adalah dengan
dikembangkan kelembagaannya menjadi Politeknik Kesehatan Surabaya (Poltekkes)
termasuk diantaranya adalah 13 Akademi Kesehatan yang ada di Jawa Timur
melembaga menjadi Politeknik Kesehatan Surabaya sesuai dengan Surat Keputusan
Menkes-Kesos Nomor 1207/MENKES-KESOS/SK/2001 tanggal 12 Nopember 2001, tangga
12 Nopember adalah hari Dies Natalis Poltekkes Kemenkes Surabaya.
12.
STIA-LAN
STIA LAN Bandung merupakan salah satu Perguruan Tinggi di bawah naungan
Lembaga Administrasi Negara, yang berlokasi terletak di Jalan Cimandiri No.
34-38 Bandung .
Berdasarkan S.K. Menristekdikti No.420/KPT/I/2016. STIA LAN Bandung
diberi amanah untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi. Kemudian, merujuk pada
Surat Menpan dan RB No. B/13/M.KT.01/2017, sebagai bagian dari usaha
mencerdaskan kehidupan bangsa, STIA LAN Bandung menerima calon mahasiswa/i dari
kader - kader terbaik bangsa yang berminat untuk menimba ilmu pengetahuan dan
meningkatkan kemampuan.
13. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta
Sekolah Tinggi Manajemen Industri (STMI) merupakan lembaga Pendidikan Tinggi
milik Pemerintah di bawah naungan Kementrian Perindustrian Republik
Indonesia.
Sejak awal berdirinya, STMI selalu bekerja sama dengan
Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam mengembangkan kurikulum dan program
studinya. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah penyusunan kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) untuk STMI. Proses adaptasi KBK tersebut tengah
berlangsung di lingkungan STMI.
Sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensinya, STMI
bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengisi kebutuhan akan manajer
operasional dalam sektor industri, terutama untuk sektor formal, yang dapat
juga diaplikasikan untuk sektor industri kecil dan menengah pada umumnya.
Hingga saat ini, sekitar 70% alumni STMI telah terserap ke
berbagai jenis lapangan kerja, sebagian besar berada di sektor industri
manufaktur. Jumlah tersebut belum termasuk mereka yang sukses membuka usaha
sendiri. Info lebih lanjut Anda bisa klik link berikut : http://www.stmi.ac.id
14.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung
Sekolah Tinggi
Pariwisata Bandung adalah perguruan tinggi kedinasan yang bernaung di bawah Kementerian Pariwisata
& Ekonomi Kreatif sedang secara teknis akademis dibina oleh Kementerian
Pendidikan Nasional. Program pendidikan yang diselenggarakan di STP Bandung
adalah program yang menekankan pada pencapaian keterampilan dari sebuah ilmu.
Pencapaian keterampilan tersebut diperkaya dengan Praktik Laboratorium, Studi
Lapangan, dan Praktik Kerja Nyata. Cikal bakal Sekolah Tinggi Pariwisata
Bandung bermula dari didirikannya Sekolah Kejuruan Perhotelan (SKP) pada tahun 1959, yang merupakan sekolah kejuruan menengah
atas kejuruan di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun
1962, sekolah ini berubah menjadi sekolah kejuruan perhotelan dan perestoran
(SKPP) di bawah departeman perhubungan darat. Sekolah ini mempunyai tiga
jurusan yaitu Jurusan Hospitaliti, Jurusan Kepariwisataan dan Jurusan
Perjalanan
15.
Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia - Curug (STPI Curug) merupakan salah
satu perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan Indonesia.
STPI Curug terletak di Kecamatan Curug,
Tangerang, Provinsi Banten.
STPI Curug memiliki tugas dan fungsi mendidik putra-putri
terbaik bangsa Indonesia
untuk menjadi sumber daya manusia yang ahli dan terampil di bidang penerbangan,
yang diakui secara nasional maupun internasional.
Didirikan di Jakarta,
tepatnya di daerah Gempol-Kemayoran pada tahun 1952, institusi pendidikan ini
semula diberi nama Akademi Penerbangan Indonesia (API). Pada tahun 1954
API dipindahkan dari Jakarta
ke kampusnya yang baru, di wilayah kecamatan Legok, Tangerang (lebih dikenal oleh masyarakat
penerbangan dengan kampus Curug).
Pada tahun 1969, Akademi Penerbangan Indonesia (API) berubah
nama menjadi Lembaga Perhubungan Udara (LPPU). Pada tahun 1978, lembaga
pendidikan ini berubah nama menjadi Pendidikan dan Latihan Penerbangan (PLP)
yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Diklat Perhubungan.
Pada tahun 2000 PLP berubah nama menjadi Sekolah Tinggi
Penerbangan Indonesia (STPI), hingga saat ini. Keberadaan STPI didasari oleh
Keputusan Presiden RI dan Menteri Perhubungan sebagai
berikut :
·
Keputusan
Presiden RI nomor 43 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Sekolah TInggi
Penerbangan Indonesia.
·
Keputusan
Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2000 tanggal 21 Agustus 2000 tentang
Organisaisi dan tata kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
·
Keputusan
Menteri Perhubungan nomor SK. 29/DL.003/Diklat-2001 tanggal 29 Januari 2001
tentang Statuta Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia .
16.
Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta
Sekolah Tinggi
Perikanan adalah sekolah Tinggi negeri yang mendidik tenaga professional di
bidang Perikanan darat dan laut. Sekolah ini di bawah naungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan. Terletak di Jl AUP Pasar Minggu Jakarta Selatan
Pada awal tahun enam puluhan, wajah
Perikanan di Indonesia masih sangat menyedihkan. Sebagai negara maritim yang
mempunyai potensi besar akan hasil laut, dapat dikatakan sangat langka
usaha-usaha pemanfaatannya. [1]
Perikanan di laut hanya dikelola
oleh nelayan-nelayan tradisional yang menggunakan alat penangkapan, pengolahan
serta pemasaran dengan cara yang masih sangat sederhana dan jauh terbelakang
dibandingkan dengan negara-negara lain. Ahli-ahli perikanan masih dapat
dihitung dengan jari, hanya beberapa yang memperoleh pendidikan dari Jepang dan
sebagian lagi dari Jerman. Situasi Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih
melanjutkan sistem pendidikan Belanda, yakni tidak diarahkan untuk mencetak
tenaga pelaksana yang terampil di bidang usaha, demikian juga di dunia
Perikanan.
dr. Aziz Saeh, selaku Menteri
Pertanian dan Agraria pada saat itu, prihatin melihat kondisi perikanan di
Indonesia, di mana nelayan masih terbelakang dalam bidang tehnik, sosial dan
ekonomi.
Satu-satunya usaha perikanan yang
berarti hanyalah Perusahaan milik Pemerintah : “BADAN PIMPINAN UMUM
PERIKANAN”, atau disingkat : BPU PERIKANI dengan Presiden Direktur Imam
Sutopo. Perusahaan ini mempunyai kegiatan di Jakarta ,
Semarang , Surabaya ,
Belawan, Aer Tembaga (Manado ) dan Ambon .
BPU PERIKANI ingin mengadakan
langkah-langkah modernisasi, tetapi salah satu hambatan penting adalah tidak
adanya tenaga-tenaga nelayan berpendidikan sebagai pelaksana modernisasi di
darat maupun di laut.
Melihat hal tersebut dr. Aziz Saleh
memberi tugas kepada Ir. Soesilo Hardjoprakoso selaku Staff Menteri, untuk
menjajagi pembentukan Pendidikan khusus kenelayanan, guna mencetak
tenaga-tenaga yang dapat diharapkan dalam pengembangan Perikanan di Indonesia,
terutama dalam bidang usaha. Diingatkan agar pembentukannya jangan sampai
mengulangi sebagaimana “SEKOLAH USAHA TANI” yang tidak mencapai sasaran.
Sekolah Usaha Tani dimaksudkan untuk
mendidik anak petani lulusan Sekolah Rakyat (sekarang sekolah dasar), agar
nantinya dapat kembali ke desa sebagai petani terdidik. Namun hasilnya tidak
seperti yang diharapkan, setelah menjalani pendidikan selama satu tahun dengan
pembiayaan pemerintah, mereka tidak kembali ke desa tetapi masuk menjadi
Pegawai Negeri.
Berdasarkan S.K. Menteri Pertanian
tanggal 8 September 1960 No. 8924/SK/SD, dibentuk suatu Panitia Pendidikan
Perikanan Laut diketuai oleh Imam Sutopo dengan anggota-anggotanya : R.Pranyoto,
A.Kartono, Suparso Malangyudo, Ir. Hadi Atmowarsono, yang mempunyai tugas
antara lain :
1.
Memberikan
saran kepada Menteri Pertanian tentang bentuk, susunan Badan Pendidikan
Perikanan Laut yang akan menyelenggarakan pendidikan kejuruan tersebut.
2.
Menentukan
kurikulum.
3.
Merencanakan
tempat pendidikan, anggaran, perlengkapan serta tenaga-tenaga pengajar.
Pada mulanya tempat pendidikan direncanakan di daerah Ancol,
suatu tempat yang memang ideal untuk lembaga pendidikan perikanan karena
berdekatan dengan laut, tetapi rencana tersebut tertunda-tunda. Dekat dengan
saat berdirinya lembaga pendidikan perikanan tersebut, untuk sementara
Departemen Pertanian dan Agraria memberi tanah kebun buah-buahan milik
Departemen Pertanian dan Agraria, di daerah Pasar Minggu yang ternyata sampai
saat ini telah menjadi kampus permanen.
Berdasarkan S.K. Menteri Pertanian tanggal 9 Juni 1962 No.
31/PA/1962, dibentuk suatu Badan Pendidikan dengan nama LEMBAGA PENDIDIKAN
USAHA PERIKANAN berkedudukan di Jakarta
yang bertugas :
1.
Mendirikan
dan menyelenggarakan sekolah-sekolah Usaha Perikanan dari tingkat menengah
sampai tingkat akademi
2.
Mengadakan
kursus-kursus tambahan kepada nelayan dan para pegawai Departemen Pertanian dan
Agraria
3.
Mengadakan
usaha-usaha pendidikan massal kepada masyarakat yang menaruh minat pada usaha
perikanan.
Berdasarkan S.K. Menteri Pertanian tanggal 7 September 1962
No. 95/PA/1962, ditetapkan pendidikan perikanan dalam lingkungan LPUP yaitu
“AKADEMI USAHA PERIKANAN” yang memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi
ditujukan khusus kepada keahlian di bidang usaha perikanan, dengan direktur
pertama Dr. Rustam Singgih.
Pada Surat Keputusan tersebut Akademi Usaha Perikanan
mempunyai tiga jurusan yaitu :
1.
TEKNIK
PENANGKAPAN, termasuk tehnik perkapalan dan peralatan perikanan,
2.
TEKNOLOGI
PERIKANAN,
3.
EKONOMI
PERIKANAN, pemasaran dan ketatalaksanaan usaha (manajemen).
Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No.44 dan No.45 tahun
1974, oleh Menteri Pertanian dengan S.K. No.136/Kpts/Org/4/75 tanggal 5 April
1975, Akademi Usaha Perikanan dialihkan tanggungjawabnya dari Direktorat
Jenderal Perikanan kepada Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian,
sehingga sejak tanggal tersebut Direktur Akademi Usaha Perikanan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Badan. [2]
Karena masih kurangnya fasilitas pendidikan serta tenaga
pengajar, maka jurusan yang ada pada angkatan pertama barulah Jurusan TEHNIK
PENANGKAPAN. JURUSAN PENGOLAHAN HASIL LAUT (TEHNOLOGI PERIKANAN) dibentuk pada
angkatan kedua (1966), dan JURUSAN MESIN dibentuk pada angkatan kesebelas
(1975).
Pada tahun 1968 terjadi suatu kasus dimana akibatnya
mempunyai arti sejarah bagi Akademi Usaha Perikanan. Di Sumatera Utara terdapat
satu perusahaan perikanan yang bekerja sama dengan Jepang dalam pengoperasian
kapal penangkap, dimana terdapat beberapa alumni AUP yang bekerja bersama
dengan tenaga-tenaga Jepang di atas kapal. Pada suatu hari terjadi sengketa
antara awak kapal berbangsa Indonesia
dengan awak kapal Jepang, yang akibatnya adalah tindakan indisiplinernya
alumni-alumni AUP tersebut.
Dengan adanya peristiwa tersebut, maka Nizam Zachman, selaku
Direktur Jenderal Perikanan menginstruksikan kepada Direktur AUP untuk
melaksanakan tugas-tugas antara lain :
1.
Memperbaiki
kurikulum;
2.
Meningkatkan
pembinaan mental disiplin;
3.
Merencanakan
tempat pendidikan, anggaran, perlengkapan serta tenaga-tenaga pengajar;
4.
Menggantikan
istilah “sarjana muda perikanan“ dengan Ahli Penangkap Ikan dan Ahli Pengolahan
Ikan.
Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
nomor 0128/V/1983 tanggal 6 Mei 1983, Diklat AUP telah disahkan sebagai Program
Diploma 3 (D3) bidang Perikanan dalam lingkungan Departemen Pertanian.
Selaras dengan lajunya pembangunan, Diklat AUP statusnya
ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Perikanan (STP) berdasarkan Keppres No. 27
tahun 1993 tanggal 18 Maret 1993 yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
program pendidikan keahlian di bidang perikanan (D4) dengan tiga jurusan yaitu :
Teknologi Penangkapan Ikan, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan dan Teknologi
Pengelolaan Sumberdaya Perairan.
Pada tahun 2004 Jurusan pada Sekolah Tinggi Perikanan
bertambah menjadi empat jurusan dengan masuknya jurusan penyuluhan perikanan
yang berada di Cikaret Bogor .
Dengan semakin banyaknya alumni lulusan STP dan tuntutan
zaman ke arah profesionalisme, maka pada tahun 2009 akan dibuka Program Pasca
Sarjana jurusan Bisnis Manajemen Perikanan.
17.
Sekolah Tinggi Pertanahan
Nasional Yogyakarta
STPN) Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional adalah
sebuah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia . STPN merupakan
pendidikan tinggi yang telah cukup lama hadir di Indonesia dan telah meluluskan
dalam bilangan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh tanah air.
Keberadaan STPN yang memiliki sejarah panjang sebagai Perguruan Tinggi sejak
tahun 1963 dengan nama Akademi Agraria maka dapat digolongkan sebagai salah
satu perguruan tinggi kedinasan tertua di Indonesia .
Bila melihat dari kekhususan substansi pendidikannya yaitu
Pendidikan Tinggi Pertanahan maka STPN merupakan satu-satunya perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan pertanahan secara terpadu, menekuni kekhususan
bidang tersebut dan berusaha mengembangkannya sebagai salah satu cabang ilmu
pengetahuan mandiri.
18.
Sekolah Tinggi Sandi Negara
(STSN)
Sekolah Tinggi Sandi Negara
(STSN) yang semula Akademi Sandi Negara (AKSARA) adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan Diploma IV (D-IV), yang dikelola oleh Lembaga Sandi
Negara (Lemsaneg) sejak tahun 1973. Dasar pendirian STSN adalah Keputusan
Presiden RI No. 22 Tahun 2003 tanggal 17 April 2003. Keputusan Presiden ini
juga menetapkan bahwa Akademi Sandi Negara dintegrasikan kedalam Sekolah Tinggi
Sandi Negara.
Setiap tahun STSN menjaring
putra-putri terbaik dari seluruh Indonesia untuk dipersiapkan
menjadi aparatur negara bidang persandian yang memiliki kemampuan intelektual
dan memiliki kepribadian yang baik. Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui
seleksi akademis dan non-akademis.
19. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat
Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil pada mulanya bernama Textiel Inrichting
Bandoeng (TIB) yang
didirikan oleh pemerintahan Belanda pada tahun 1922. TIB ini didirikan
untuk membina industri tekstil dan menyiapkan tenaga ahli di bidang tekstil.
Pada zaman penjajahan Jepang,
lembaga ini diganti namanya menjadi Orimono Shinkensyo.
Pada tahun 1954, lembaga ini
berkembang menjadi Sekolah
Tinggi Textil (STT) yang
pada masa itu hampir semua lulusan STT bekerja pada industri tekstil dan produk
tekstil serta yang berkaitan, mendirikan industri tekstil sendiri atau bekerja
sebagai pegawai negeri.
Keberadaan institusi pendidikan di bidang tekstil sendiri
terus dikembangkan karena adanya perkembangan ilmu dan pengetahuan di bidang
pertekstilan dan juga timbulnya permasalahan yang rumit di industri tekstil.
Oleh karena itu pada tahun 1964 didirikanlah Perguruan
Tinggi Ilmu Textil (PTIT).
Kemudian berdasarkan Keputusan Departemen Industri Tekstil
dan Kerajinan, Institut
Teknologi Tekstil didirikan
pada tahun 1966 sebagai gabungan dari AKATEX, PTIT, Balai Besar Tekstil dan Pilot Pemintalan.
Selama tahun 1960an, lulusan dari ITT berperan
sangat penting pada hampir semua industri tekstil, dimana industri tekstil di Indonesia berkembang dengan cepat dan dapat
memenuhi kebutuhan tekstil dalam negeri. Bahkan pada tahun 1970an, Indonesia telah
mengekspor komoditi tekstil ke beberapa negara.
ITT sebagai perguruan tinggi di bidang teknologi tekstil
berkembang dengan baik menjadi perguruan tinggi yang mempunyai reputasi yang
diakui secara internasional. Pada tahun 1970an, ITT dipilih
oleh UNIDO untuk mengembangkan industri-industri
tekstil di Indonesia dan TNO Belanda untuk membina industri-industri
tekstil di Indonesia yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada saat
itu juga ITT menjalin
kerjasama dengan industri-industri tekstil di Indonesia , universitas di dalam dan
luar negeri, perusahan pembuatan mesin dari Jepang dan Eropa dan lembaga internasional lainnya.
Sejak tahun 1981, ITT dibagi
menjadi dua lembaga yaitu Balai Besar Tekstil dan Sekolah
Tinggi Teknologi Tekstil berdasarkan
Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Juni 1981.
Sejak tahun 1980an, ekspor dari
komoditi tekstil telah menghasilkan devisa yang nilainya signifikan bagi
negara; dan lulusan STTT telah
memberikan kontribusi yang besar dalam menghasilkan devisa ini. Sampai saat
ini, STTT adalah
satu-satunya perguruan tinggi di bidang tekstil milik pemerintah.
LOKASI
Kampus mandiri STTT terletak di Jalan Jakarta
No. 31 Bandung , Jawa Barat , Indonesia ,
40272. Kampus ini tepat di pusat kota Bandung , sehingga sangat
mudah untuk dijangkau oleh kendaraan umum maupun oleh kendaraan pribadi. Tempat
tinggal untuk mahasiswa dari luar kota
juga banyak tersedia di sekitar kampus, dengan harga yang relatif murah. Bandung terkenal sebagai kota
yang sejuk dan nyaman, serta Bandung merupakan pusat industri tekstil di Indonesia , sehingga menjadikan kampus STTT
merupakan tempat yang tepat untuk menimba ilmu dibidang teknologi tekstil.
20.
Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Jawa Barat
Sekolah Tinggi
Transportasi Darat adalah perguruan tinggi kedinasan yang bernaung dibawah Kementerian
Perhubungan. Cikal bakal Sekolah Tinggi Transportasi Darat bermula dari
didirikannya Akademi Lalu Lintas (ALL) pada tanggal 8 September 1951 oleh Presiden Ir.
H. Soekarno. Dengan alasan
tertentu pada tahun 1964, ALL tidak dioperasikan atau tidak melakukan kegiatan.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan lalu lintas, perkembangan teknologi
transportasi jalan dan kompleksitas permasalahan lalu lintas jalan lahirlah
gagasan untuk mengaktifkan kembali Akademi Lalu Lintas. Pada tanggal 5 Desember 1980, Akademi Lalu Lintas diaktifkan kembali
dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya
(BPL-ALLAJR), namun masih disebut - sebut dengan nama Akademi Lalu Lintas.
BPL-ALLAJR hanya menyelenggarakan program Diploma III Ahli LLAJR. Sebagai upaya
untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi tenaga ahli yang lebih tinggi serta
perkembangan sistem pendidikan yang ada maka pada tanggal 10 Maret 2000, dengan Kepres No.41 Tahun 2000 status
BPL-ALLAJR ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Sekolah Tinggi ini menyelenggarakan 1 Program Diploma II, 3 Program
Diploma III dan 1 Program Diploma 4:
21.
Sekolah Tingi Kesejahteraan
Sosial Jawa Barat
Sekolah Tinggi
Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung adalah
Lembaga Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang didirikan pada 1 September 1964 oleh Departemen Sosial. Sekolah Tinggi ini menyelenggarakan Program Pendidikan Diploma 4 Pekerjaan Sosial. Sekolah Tinggi menghasilkan lulusan-lulusan kompeten dalam bidang Pekarjaan Sosial
Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung
adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang menyelenggarakan
Pendidikan Profesional Pekerjaan Sosial.
Cikal bakal berdirinya STKS yaitu diawali pada tahun 1957
dengan bentuk Kursus Dinas Sosial A (KSDA) dengan jangka waktu pendidikan
selama 1 (satu) tahun dan pada tahun 1964 meningkat menjadi Kursus Kejuruan
Sosial Tingkat Tinggi (KKST) dengan jangka waktu pendidikan selama 2 (dua)
tahun. Keberadaan STKS Bandung adalah dalam rangka mendukung terciptanya Sumber
Daya Manusia yang mempunyai keterampilan, wawasan, pemahaman dan keahlian dalam
bidang Pekerjaan Sosial, berada dalam bingkai kebijaksanaan dan misi Departemen Sosial RI. Sampai dengan tahun 1970 STKS
hanya menyeleggarakan Pendidikan Profesional Pekerjaan Sosial setingkat Sarjana
Muda. Dan pada tahun 1971 program pendidikan STKS ditingkatkan dengan dibukanya
program Sarjana (S1). Namun sesuai dengan ketentuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1985 tentang dihapuskannya
program sarjana muda, maka STKS selain menyelenggarakan pendidikan S-1, juga
menyelenggarakan program Diploma III. Sejak tahun akademik 1989/1990 sampai
dengan sekarang program pendidikan di STKS adalah Program Diploma IV.
Kedudukan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung diperkuat dengan
adanya pengakuan dari Departemen Sosial RI No: 25/HUK/1991 tanggal 6 Juli 1991
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Pekerjaan Sosial.
Pada pasal 1 (satu) disebutkan bahwa STKS adalah unit pelaksana teknis yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Sosial
RI , dan secara administrative dibina oleh
Sekretaris Jenderal Depsos RI .
Berdasarkan Surat Persetujuan dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Nomor: 855/D/T/2000 tanggal 13 April 2000, STKS diijinkan
untuk membuka dua jurusan, yaitu jurusan Rehabilitasi Sosial dan jurusan
Pengembangan Sosial Masyarakat.
Tanggal 18 Januari 2001 status STKS sebagai Perguruan Tinggi
Kedinasan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden RI , Nomor: 14 Tahun 2001 di mana STKS merupakan Perguruan
Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kese-jahteraan Sosial RI .
Selanjutnya dengan munculnya kembali Departemen Sosial RI
pada tahun 2001, otomatis keberadaan STKS Bandung kembali menjadi Perguruan
Tinggi Kedinasan di bawah Departemen Sosial RI, Selanjutnya sesuai surat
rekomendasi DITJEN DIKTI DEPDIKNAS No. 15/D/T/05 tanggal 10 Januari 2005 maka
mulai tahun Akademik 2006/2007 STKS Bandung membuka program studi Profesi
Pekerjaan Sosial (Sp-1) dengan dua konsentrasi yaitu Pekerjaan Sosial Klinis
dan Pekerjaan Sosial Komunitas. Selain itu STKS Bandung bekerjasama dengan
Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor me-nyelenggarakan Program
Pendidikan Pascasarjana yaitu Program Studi Magister Profesional Pengembangan Masyarakat.
Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan
Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang
panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada
tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama
Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding
School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para
lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan
pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda,
penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang
langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur
Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau
golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).
Pada masa awal
kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan
oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk
melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah
semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan
pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong
praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan
Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja
yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan
Administrasi Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952,
Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang,
dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap
pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga
diselenggarakan di Aceh, Bandung , Bukittinggi, Pontianak , Makasar,
Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah
tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah
mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956
di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri
No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden
Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat.
Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara
selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader
pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan
selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya
lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified
leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan
tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk
menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri
setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang
berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967,
selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967.
Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden
Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut
Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP
yang terletak di Jakarta di resmikan oleh
Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut
Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya
Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang
tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Seiring dengan
pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka
untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam
Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20
Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan,
Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang,
Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar,
Menado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan
pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian
kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun
1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN
Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa
Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN
Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan
program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus
1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk
lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering
jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia , maka program studi
ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi (
program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program
sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2)
Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional
mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa
suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam
menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri
untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN
kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan
dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP
menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam
IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di
lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak
lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan
Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang
Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke
dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu
komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas
menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan
fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan
mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan
dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan
memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan
pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika
ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah
pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn
bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan
kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian
kebijakan yaku: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007
tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada tahap selanjutnya,
ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN
mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis
pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan,
tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi
kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta
Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah
yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak
terpisahkan.
Untuk memenuhi
persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu
Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan
Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen
Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber
Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan
Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN di daerah
tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN
Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang
selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun
2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten
Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan,
di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera
Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di
Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram di Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah
sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas
Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu:
pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan
Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi
pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi
Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan
menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai tahun 2010
kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV
(D-IV) pada se¬mester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan
VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada
Kampus IPDN di Cilandak Jakarta
diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3),
program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian
masyarakat.
22.
IPDN.
Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (Bahasa Inggris: Institute of Domestic Governance) disingkat "IPDN" adalah salah satu Lembaga Pendidikan
Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam
Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di
tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah
sidang kabinet, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan STPDN dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP)
menjadi IPDN menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang terjadi di STPDN.
Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan
Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang
panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada
tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama
Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding
School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ).
Pada masa awal
kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan
oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk
melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah
semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan
pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong
praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan
Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja
yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan
Administrasi Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952,
Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang,
dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap
pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga
diselenggarakan di Aceh, Bandung , Bukittinggi, Pontianak , Makasar,
Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah
tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah
mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956
di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri
No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden
Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat.
Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara
selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader
pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan
selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya
lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified
leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan
tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk
menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri
setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang
berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967,
selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967.
Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden
Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut
Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP
yang terletak di Jakarta di resmikan oleh
Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut
Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya
Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang
tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Seiring dengan
pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka
untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam
Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20
Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan,
Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang,
Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar,
Menado, Ambon dan Jayapura
Pada tahun 1988, dengan
pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian
kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun
1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN
Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa
Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN
Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan
program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus
1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk
lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering
jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia , maka program studi
ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi (
program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program
sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2)
Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional
mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa
suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam
menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri
untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN
kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan
dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP
menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam
IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di
lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak
lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan
Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang
Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke
dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu
komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas
menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan
fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan
mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan
dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan
memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan
pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika
ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah
pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn
bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan
kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian
kebijakan yaku: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007
tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada tahap selanjutnya,
ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN
mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis
pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan,
tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi
kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta
Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah
yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak
terpisahkan.
Untuk memenuhi
persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu
Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan
Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen
Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber
Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan
Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN di daerah
tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN
Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang
selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun
2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten
Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan,
di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera
Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di
Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram di Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah
sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas
Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu:
pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan
Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi
pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi
Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan
menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai tahun 2010
kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV
(D-IV) pada se¬mester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan
VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada
Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua
(S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan
penelitian dan pengabdian masyarakat.