Hari keempat penyerahan syarat dukungan bakal calon (Bakal Calon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, sebanyak 12 orang bakal calon melakukan registrasi pendaftaran.
"Balon DPD RI yang telah menerima Tanda Terima (TT) dari panitia penerimaan syarat dukungan balon DPD RI KPU Sumbar hari ini sebanyak lima orang," ungkap anggota KPU Sumbar Nurhaida Yetti, Rabu (25/4) di aula KPU Sumbar.
Lima balon DPD RI yang menerima TT, terangnya, yakni Irdam Imran, Julia F Agusta, Leonardy Harmaini, Zainal Akil dan Alkudri.
"Selama empat hari proses penerimaan syarat dukungan Balon DPD RI, panitia penerimaan syarat dukungan balon DPD KPU Sumbar telah mengeluarkan 10 TT," terangnya. TT ini menandakan berkas yang diserahkan telah lengkap.
Inilah nama Balon DPD RI yang menerima TT hingga hari ke-4;
- Zul Evi Astar dengan syarat dukungan 2945 lembar yang tersebar di 13 kabupaten/kota seluruh Sumatera Barat.
- Muslim M Yatim dengan syarat dukungan 4758 lembar yang tersebar di 19 kabupaten/kota seluruh Sumatera Barat.
- Ibrani dengan syarat dukungan 2311 lembar yang tersebar di 15 kabupaten/kota seluruh Sumatera Barat.
- Nurkhalis dengan syarat dukungan 2576 lembar yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Sumatera Barat.
- Helmy Panuh dengan syarat dukungan 3361 lembar yang tersebar di 16 kabupaten/kota seluruh Sumatera Barat.
- Irdam Imran dengan syarat dukungan 2864 lembar yang tersebar di 15 kabupaten/kota seluruh Sumatera Barat.
- Julia F Agusta dengan syarat dukungan 2321 lembar yang tersebar di 14 kabupaten/kota seluruh Sumatera Barat.
- Leonardy Harmaini dengan syarat dukungan 3428 lembar yang tersebar di 19 kabupaten/kota seluruh Sumatera Barat.
- Zainal Akil dengan syarat dukungan 2874 lembar yang tersebar di 19 kabupaten/kota seluruh Sumatera Barat.
- Alkudri dengan syarat dukungan 5442 lembar yang tersebar di 19 kabupaten/kota seluruh Sumatera Barat.
Nurhaida Yetti mengatakan, untuk Kamis (26/4/2018) yang merupakan hari terakhir penyerahan syarat dukungan balon DPD, penyerahan dimulai pukul 08.00 WIB dan baru akan ditutup pukul 00.00 WIB.
"Penelitian syarat minimal dukungan, administrasi, kegandaan dan sebaran dilakukan 27 April sampai 10 Mei 2018. Masa perbaikan dilakukan 14-20 Mei 2018," ujar Nurhaida Yetti. (rls/kyo
Sumber : http://www.valora.co.id/m/?mod=berita&id=10224