PADANG, HALUAN — Upaya pencarian keadilan Lehar (72), mamak kepada waris (MKW) Kaum Maboet, Koto Tangah untuk mendapatkan tanah kaumnya yang dikuasai pihak lain dipenuhi majelis hakim PN Padang.
Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH MH didampingi anggota Sutedjo SH MH dan Estiono SH MH sebagai anggota, dibantu panitera pengganti M Sultoni, mengabulkan gugatan Lehar via kuasa hukumnya, untuk tiga objek tanah yang digugat sejak Januari 2016 lalu.
Sidang putusan dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat II, dan kuasa hukum tergugat III tanpa dihadiri tergugat I dan tergugat IV.
“Demi keadilan, PN Klas I A Padang yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata antara penggugat Lehar yang memberikan kuasa hukum kepada Rennal Arifin, Riefia Nadra, Elfia Winda, Wisnaldi, Meri Anggraini, Hafnizal dan Joni Sudirman dari Kantor Hukum Rugai, melawan BPN sebagai tergugat I, Ketua Yayasan Pendidikan Bung Hatta (YPBH) tergugat II, Soehinto Sadikin, pengusaha, tergugat III dan Hendriono, dosen, tergugat IV,” kata Reno.
Gugatan itu, disampaikannya, tentang perkara pada objek gugatan Perkara Civil N0.90/1931 yang telah diputus oleh Landraad te Padang (PN Padang zaman Hindia Belanda) tertanggal 16 Mei 1931 atas nama tergugat Maboet yang telah sita tahan oleh PN Padang sejak 2 Desember 1982. “Duduk perkaranya, penggugat Lehar adalah MKW dalam Kaum Maboet, Suku Sikumbang, Koto Tangah, Padang,” katanya.
Adapun putusan yang dibacakan itu adalah, memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan, mengadili dalam eksepsi (pembelaan), menolak eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Lalu, kedua menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan ketiga menyatakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.863, 28 Juli 2004 Surat Ukur No.00638/2004, 31 Januari 2004 seluas 2.203 m2 yang terletak di Bypass Kelurahan Aia Pacah, atas nama Yayasan Pendidikan Bung Hatta (YPBH), sertifikat hak milik No.2689, 18 Juni 2010, GS No.2456, 15 April 2010 seluas 5.810 m2 yang terletak di Bypass Kelurahan Aia Pacah, atas nama Ir Soehinto serta sertifikat HGB No.212, 9 Desember 2000, GS No.179/AP/2000, 18 November 2010 seluas 13.780 m2 di Bypass Aia Pacah atas nama Hendriono adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Keempat, menghukum tergugat II, tergugat III dan tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak tersebut untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat. Selanjutnya kelima menghukum tergugat II untuk membayar ganti rugi secara meteril kepada penggugat sebesar Rp200 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp500 juta,” katanya.
Pada uraian keenam, menghukum tergugat III untuk membayar ganti rugi secara materil kepada penggugat sebesar Rp125 juta dan secara ganti rugi immateril sebesar Rp500 juta dan ketujuh menghukum tergugat IV untuk membayar ganti rugi secara materil kepada penggugat sebesar Rp125 juta dang anti rugi immaterial Rp500 juta.
“Pada putusan kedelapan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun para penggugat menyatakan upaya hukum banding maupun kasasi dan kesembilan menyatakan sita jaminan objek sengketa yang telah dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum sah dan berharga,” katanya.
Selanjutnya, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Sementara putusan ke-11, menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sebesar Rp4,426 juta dan terakhir putusan ke-12, Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PN Klas I A Padang,” kata Reno yang juga tercatat dalam turunan sah sesuai dengan aslinya yang diberikan PN Padang pada kuasa hukum penggugat, Riefia Nadra SH Jumat (24/6) yang ditandatangani Tanwirman Syam atas nama Ketua PN Padang.
Menanggapi putusan ini, Lehar yang ditemui bersama salah satu kuasa hukum penggugat Joni Sudirman SH mengaku sangat senang dengan putusan majelis hakim. Mereka merasa, apa yang diputuskan, telah sesuai dengan harapan Kaum Maboet yang selama ini terpinggirkan. “Alhamdulillah, kami menang,” kata Lehar.
Terpisah, Kuasa Hukum YPBH Bram Mohammad Yaser dari Kantor Hukum Law Offices of RLF Raya Law Firm kepada wartawan memastikan, YPBH akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. Pasalnya, mereka merasa apa yang diputus majelis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum selama masa persidangan. “Kami telah mengajukan banyak saksi-saksi yang mendukung bukti-bukti kami, tetapi tidak digubris,” sebutnya.
Selain itu, sebut Bram, bukti-bukti yang diajukan penggugat juga sangat lemah dan tidak berkekuatan hukum. Pasalnya, dari 21 alat bukti yang diajukan hanya 5 yang dalam bentuk surat asli. Sementara 16 lainnya, hanya foto kopian saja. “Penggugat mengaku, surat asli ada pada PN Padang, tapi pengadilan tidak pernah menunjukkannya. Padahal, surat asli adalah keharusan dalam sebuah bukti,” katanya.
Bram memastikan salah satu saksi yang diajukan, Herwandi, mantan juru ukur BPN Padang, juga telah menjelaskan, bahwa tanah yang diukur dan dibuat petanya 14 Juli 1983 bukan di Aia Pacah, melainkan di Dadok Tunggul Hitam. “Karena itu kami yakin untuk melakukan banding,” katanya. (h/mat)
Sumber : http://harianhaluan.com/news/detail/56286/kaum-maboet-menangkan-gugatan-atas-ubh-cs